![]() |
Gedung DPRD Kota Bandung |
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota
Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung baik
secara langsung maupun virtual. Hadir dari eksekutif Wali Kota Bandung Muhammad
Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah
menerima surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tanggal
01 Juli 2025 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2025 yaitu: Usul
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 900.1.1/640/Sj Tahun 2025, dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali
Kota untuk segera mengajukan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD T.A 2025
disertai Penjelasan dan Dokumen Pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh
Persetujuan Bersama yang dilaksanakan pada minggu ertama bulan Juli Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah pada tanggal 24 Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3
Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan
Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari
Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025.
Forum rapat paripurna pun menyetujui
Raperda ini akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta
untuk mengkaji materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan
umumnya pada 4 Juli 2025.
“Dengan telah ditetapkannya usul satu
buah Rancangan Perda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan
Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji
materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,
yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal
4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4
Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas
Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 dimaksud nantinya akan dilaksanakan
oleh Badan Anggaran.(*/red).