![]() |
Pemkot Bandung resmi melakukan sosialisasi tahapan penataan pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung |
Langkah ini menyusul kepastian hukum atas status lahan Kebun Binatang
Bandung yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.
“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter
persegi ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ungkap
Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kota Bandung, Awal
Haryanto dalam sosialisasi di Aula Kecamatan Coblong.
Awal menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat
perintah Wali Kota Bandung untuk melakukan penataan dan pendataan atas
aktivitas pemanfaatan lahan, baik yang berada di dalam area Kebun Binatang
maupun yang berada di luar seperti di area parkir.
Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 17 pelaku usaha di
luar (sekitar parkir) dan 19 pelaku usaha di dalam Kebun Binatang.
“Kita tidak tahu ke depan siapa yang akan jadi mitra pemanfaatan.
Terpenting hari ini semua pelaku usaha terdata. Setelah itu, penataan dilakukan
bertahap agar semua usaha di area Bonbin ini legal dan tertib,” ujar Awal.
Ia menuturkan, proses pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan
upaya legalisasi dan penataan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum
dalam beraktivitas.
Tim pendata terdiri dari gabungan BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan,
dan Bagian Hukum, dengan dukungan dari KPK dan Kejati Jabar untuk menjamin
transparansi dan legalitas.
Menurutnya, Seluruh Perangkat Daerah yg terkait dengan keberadaan Kebun
Binatang maupun keberadaan Para Pelaku Usaha juga dilibatkan sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Ke depan, semua aktivitas usaha akan disesuaikan dengan
sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot Bandung.
“Setelah tahapan pendataan dan sosialisasi, akan ada evaluasi.
Harapannya ke depan kawasan Bonbin bisa jadi destinasi wisata unggulan yang
tertata dan nyaman,” jelas Awal.kegiatan sosialisasi kepda pelaku usaha di kebun binatang bandung
Para pelaku usaha yang saat ini sudah terdata nantinya akan
diprioritaskan untuk tetap beroperasi bersama dengan mitra pemanfaatan lahan.
“Semuanya harus jelas. Kami ingin pelaku usaha sejahtera, tetapi juga
harus tertib administrasi dan berkontribusi terhadap PAD Kota Bandung,”
ujarnya.
"Tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahapan tahapan lainnya.
Ini silaturahmi yang pertama kali, intinya untuk kebaikan kita bersama,"
imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum
Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat menambahkan, proses ini juga penting
untuk memetakan apa saja yang ada di lahan tersebut selain Kebun Binatang.
Selama ini, kata Puja, data pemanfaatan lahan tidak lengkap sehingga
menyulitkan dalam pengambilan kebijakan.
“Karena itu, pendataan menjadi penting agar ke depan, siapa pun mitra
pemanfaatannya, Pemkot Bandung tahu siapa saja yang beraktivitas di sana. Semua
harus terfasilitasi dan tertib,” ujar Puja.
Sosialisasi dan pendataan ini pun mendapatkan respon positif dari para
pelaku usaha yang melaksanakan usahanya di lokasi Kebun Binatang Bandung. (rob/red).