Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Trantibum Linmas di Desa Cikoneng Kulon, Sumedang

Senin, 14 Juli 2025 | 21:22 WIB Last Updated 2025-07-21T03:29:15Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago, BE mensosialisasikan Perda Trantibum Linmas



SUMEDANG, Faktabandungraya.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan XI (Sumedang, Majalengka, Subang), H. Zulkifly Chaniago, BE, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, pada Senin (14/7/2025), dan dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat.

Zulkifly menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi dan manfaat Perda tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat juga perlu tahu apa saja hak dan kewajiban mereka dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial,” ujarnya dihadapan  warga Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Zukifly foto bersama peserta Sosper

 

Politisi dari Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa penyebarluasan Perda merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik anggota dewan terhadap masyarakat.

“Masyarakat harus tahu perda-perda apa saja yang telah dihasilkan DPRD bersama Pemprov Jabar. Produk hukum ini dibuat untuk memberi manfaat nyata dan bisa digunakan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.(Adip/syaf/sein).

×
Berita Terbaru Update