![]() |
Anggota DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago, BE mensosialisasikan Perda Trantibum Linmas |
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, pada Senin (14/7/2025), dan dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat.
Zulkifly menjelaskan bahwa sosialisasi
ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isi dan manfaat
Perda tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat
menerapkan nilai-nilai ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat juga perlu tahu apa saja hak dan kewajiban mereka dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial,” ujarnya dihadapan warga Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.
Zukifly foto bersama peserta Sosper
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa penyebarluasan Perda merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik anggota dewan terhadap masyarakat.
“Masyarakat harus tahu perda-perda apa saja yang telah dihasilkan DPRD bersama Pemprov Jabar. Produk hukum ini dibuat untuk memberi manfaat nyata dan bisa digunakan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.(Adip/syaf/sein).