Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua
Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8
drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Andri Gunawan S.Ak., S.M., dan Eko
Kurnianto W, S.T., M.PMat.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA
Abdul Rozak mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dan
dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren di Kota Bandung.
"Tujuan utama raperda ini adalah
memberikan rekognisi, afirmasi. dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren
sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam
membentuk karakater bangsa," ujarnya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut
sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung pesantren.
"Karena penting untuk menjamin
keberlanjutan, kualitas, dan peran strategis pesantren di Kota Bandung,"
ujarnya.
Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi
Sulastri menerangkan, dewan menginginkan adanya Perda yang menaungi pesantren
di Kota Bandung. Terutama dalam mendukung pengembangan karakter generasi muda
Kota Bandung.
Menurut Susi, di Kota Bandung ada 114
pesantren, yang 97 pesantren di antaranya telah berbadan hukum. "Ini
menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan
hukum," katanya.
Diharapkan, Perda Penyelenggaraan
Pesantren akan melindungi keberadaan pesantren di Kota Bandung di masa
mendatang.
"Kami berharap melalui perda
tersebut, maka akan memudahkan dalam mengelola pesantren untuk bersama-sama
memberikan ruang advokasi, kepada pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota
Bandung," ucapnya. (Rio/red).