Oleh : Drs.H.Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra)
![]() |
Drs.H. Daddy Rohanady |
Apa yang dilakukan KDM itu pun lantas
menjadi salah satu top trending topik di seluruh penjuru Tanah Air. Bahkan,
tidak sedikit masyarakat di wilayah lain, baik provinsi maupun
kabupaten/kota, menginginkan kepala
daerahnya meniru gaya KDM tersebut.
Langkah KDM dinilai sebagai salah satu
kepeduliannya pada lingkungan Jawa Barat. Sebenarnya bukan hanya itu yang
dilakukan oleh Gubernur yang pernah menjadi Bupati Purwakarta dan mantan
anggota DPR RI tersebut.
KDM juga melakukan pembongkaran
sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).
Bangunan-bangunan di DAS tersebut digusur karena dianggap menempati lokasi yang
tidak sesuai dengan peruntukannya.
Banyak pihak pun lantas mempertanyakan
mengapa mereka baru digusur sekarang? Padahal, mereka sudah menempati lokasi
itu dalam waktu yang tidak sebentar. Bahkan, ada pula yang merasa sudah
mendapat "izin resmi".
Masih ada lagi kepedulian Gubernur KDM
akan lingkungan di Jabar. Misalnya, penutupan usaha pertambangan se-Jabar.
Keputusannya ini memang menuai pro-kontra. Banyak pihak menganggap kebijakan
itu hanya menambah pengangguran dari sektor pekerja tambang. Padahal, Jabar
juga secara serius sedang berusaha mereduksi tingkat pengangguran terbuka.
Dari sisi regulasi, Provinsi Jabar
sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Perda yang terdiri dari IX Bab dan 10
Pasal itu jangka waktu berlakunya adalah 30 tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan
Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda tersebut juga mengatur
Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran
Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Masalahnya adalah, apakah Perda Nomor
4 Tahun 2023 Tentang RPPLH sudah diimplementasikan secara efektif? Bukan
rahasia lagi bahwa kerap kali perda hanya sebatas perda. Sementara itu,
seolah-olah implementasi adalah urusan terpisah. Padahal, peraturan diciptakan
pasti bukan hanya untuk dibuat melainkan unyuk diimplementasikan.
Pembongkaran Hibisc Fantasi,
pembongkaran bangunan di wilayah DAS, dan penutupan tambang ilegal hanya
merupakan sebagian bukti saja dari kepedulian Gubernur KDM pada lingkungan
Jabar yang dipimpinnya.
Khusus terkait Hibisc Fantasy,
sebenarnya masih banyak "Hibisc Fantasi" lainnya di Jawa Barat.
Akankah nasibnya sama dengan yang di tepi jalan raya Puncak Bogor itu? Kita
tunggu gerbrakan Gubernur KDM berikutnya. (*).