![]() |
DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan sumpah anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), (Foto:humpro). |
Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD
Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil III Rieke Suryaningsih, S.H.,
serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu,
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota
Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Pengucapan sumpah/janji bagi Deni
Nursani ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:
171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, tentang Peresmian
Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa
Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Deni Nursani, S.Pd.I., yang menetapkan
Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu
Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera, menggantikan
Yudi Cahyadi, yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
171.3/Kep.450-Pemotda/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Peresmian
Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Atas Nama Yudi Cahyadi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
99 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Junto Pasal 160 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota
DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai
Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr.
Yudi Cahyadi, selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti
yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang
amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah Swt.,” tutur Pimpinan Rapat
Paripurna, Asep Mulyadi.
Deni Nursani lahir di Bandung, 9 April
1963. Deni Nursani juga pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota
Bandung periode 2004-2009, dan 2009-2014. Pada masa jabatan 2004-2009 ia
diamanahi tugas sebagai sekretaris Badan Anggaran dan pada 2011-2014 sebagai
wakil Komisi B.
“Kepada Yth. Sdr. Deni Nursani,
S.Pd.I. yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama
Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat
datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap
kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak
hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Untuk itu kami berharap agar Saudara
segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta
dapat bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja
lainnya,” ujar Asep Mulyadi.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 170 ayat (1) Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD
pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”
Sementara itu, saat menjabat sebagai
anggota DPRD, Yudi Cahyadi mengisi tugas sebagai Wakil Ketua Komisi II dan
Anggota Badan Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2018 disebutkan, dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil
Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh
anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.
Asep Mulyadi menambahkan, Pimpinan
DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota
Bandung Nomor: 103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal
Perubahan Komposisi Personalia AKD.
Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di
atas, serta surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung
dimaksud, pada kesempatan ini diumumkan bahwa Deni Nursani sebagai Anggota
Komisi II dan Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat
Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung
tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bandung
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Marfuah yang sebelumnya sebagai
Anggota Komisi II, diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II, yang secara
resmi akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah dilakukan
pemilihan secara internal oleh anggota Komisi II. (Editor/red).