![]() |
Anggota DPRD Jabar, H. Zulkifly Caniago gelar sesper Kewirausahaan di Kec. Cingambil Majalengka |
Dalam paparannya, Zulkifly menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi
Perda kepada warga Desa Kondangmekar Kec. Cingambul Kab. Majalengka adalah
untuk menumbuhkan semangat berwirausaha dan membentuk wirausaha yang tangguh,
mandiri, kreatif, dan profesional di Jawa Barat.
Perda Kewirausahaan ini merupakan
regulasi atau payung hukum dala, mendukung
pengembangan usaha lokal, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha pemula. Bahkan
Perda ini juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk
lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai
tantangan yang ada.
"Keutamaan dalam perda ini
bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program
dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat
agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan
memanfaatkan setiap peluang yang ada, " kata Zulkifly Chaniago yang juga
anggta Komisi IV DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Anggota Legislatif Jabar dari Dapil SMS ini mengatakan, bahwa Perda Jabar Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan ini terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal, termasuk juga penjelasan pasal per pasal.
![]() |
Anggota DPRD Jabar, H. Zulkifly Caniago gelar sesper Kewirausahaan di Kec. Cingambil Majalengka |
Untuk itu, dalam kegiatan Sosper ini,
saya mengingatkan kepada masyarakat Kec. Cingambul Kab. Majalengka mengenai
hak-haknya dalam kewirausahaan. Diantaranya, untuk mendapatkan pelatihan,
pendampingan hingga permodalan dari pemerintah.
Politisi Demokrat Jabar ini juga himbau dan mengajak masyarakat Sumedang pada
umumnya dan khususnya warga Desa Kondangmekar Kec. Cingambul Kab Majalengka untuk lebih berani memulai usaha, menjalin
kolaborasi, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
“Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat
berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan,
pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan
bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami
hak-haknya dalam mengembangkan usaha, serta merasakan langsung manfaat dari
Perda ini oleh masyarakat, ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sosper
Zulkifly Chaniago, diantara selain warga sebagai peserta, hadir juga Kades Kondangmekar, tokoh masyarakat, pengurus partai
Demokrat tingkat Kec. Cingambul . Semua yang hadir sangat antusias mengikuti
pemaparan materi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang
disampaikan Zulkifly. (Syaf/Sein).