![]() |
| Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H (foto: dok Ist). |
Pansus 12 sudah dua kali melakukan
pertemuan. Pertama, menggelar ekpose dengan dinas terkait. Kedua, menelisik
perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada raperda. Setidaknya, ada 19
perubahan dan akan menjadi fokus pembahasan.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H.
Iman Lestariyono, S.Si., S.H. mengatakan, aturan soal Penyelenggaraan dan
Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada tahun
2012 dan tahun 2015. Hal ini karena ada regulasi di atasnya dalam hal ini
Peraturan Menteri Sosial yang mengalami perubahan, sehingga mau tidak mau harus
ada penyesuaian di tingkat bawah.
Perubahan yang dilakukan, kata Iman,
salah satunya soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
"Kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi
perubahan. Contoh terkait udian, itu diserahkan pada aturan yang ada, kita
tidak akomodir di sana (di raperda, red)," ungkapnya.
Sebetulnya, kata Iman, perubahan
raperda bukanlah hal baru, karena kerap harus menyesuaikan dengan aturan di
atasnya baik undang-undang maupun peraturan menteri. Untuk aturan yang bersifat
given atau aturan secara nasional, tidak akan ada perubahan.
"Kita lebih pada penguatan muatan
lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural di bawah
kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke pemkot," ungkap Iman.
"Kita punya urusan terkait dengan
penyelenggaraan sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Contoh, untuk
bantuan itu syarat mutlak harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
atau DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dengan kategori desil 1
sampai 5," imbuhnya.
Namun fakta di lapangan, kata Iman,
ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan
bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori ini bisa lewat
LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot
Bandung.
"Misalkan warga butuh kursi roda,
kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus
pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan," ungkapnya.
"Lewat LKS ini memungkinkan warga
bisa mendapat bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka, berbagi
peran. Nanti kita petakan kebutuhan kita keluarkan, belanja masalah dan cari
solusi. Lalu bisa enggak kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan warga
Kota Bandung," tambahnya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial,
kata Iman, tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif sekitar 60 LKS. Beberapa
LKS yang aktif seperti Rumah Zakat, Runah Yatim dan lainnya. "Nanti kita
akan cek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukun itu mana saja,"
ungkapnya.
Dikatakannya, raperda ini memiliki 40
pasal, namun jumlahnya bisa saja berubah seiring pembahasan yang dilakukan.
"Masih penyesuaian karena ada yang dihapus, ada yang berubah. Kita lihat
finalnya ada berapa," pungkasnya. (*/red).
