![]() |
| Pemkot Bandung melalui Satpol PP mengambilh alih aset dari penyewa menungga sejak tahun 2004 |
Bangunan di atas lahan tersebut
disegel setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004
dan menyalahi peruntukan penggunaan.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset
Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini
dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa
menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.
“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan
sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari
situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar
tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan.
Artinya tidak membayar,” jelas Awal.
Menurutnya, bangunan tersebut awalnya
disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran
tanpa izin Pemkot Bandung.
“Menyalahi peruntukan karena untuk
tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.
Awal menambahkan, pihaknya telah
menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan.
Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai dengan detik ini yang
bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk
gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan
pengosongan ini,” ujarnya.
Pemkot Bandung mencatat penyewa telah
menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai
Rp472 juta.
“Kalau tunggakannya dari tahun 2004,
totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.
Luas lahan yang dikuasai penyewa
mencapai 645 meter persegi. Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung
memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.
“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita
mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi
hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya
seperti apa,” kata Awal.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.
![]() |
| Satpol PP kota Bandung menjelaskan kepada penyewa aset pemkot Bandung |
“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh
hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah
seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,”
ujar Yayan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP
menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan,
Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.
“Kami pasang seng dulu, nanti juga
papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi
kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar
tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan
upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar
digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini aset milik Pemerintah Kota
Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus
dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya. (rob/sein).

