![]() |
Wakil Ketua I Baznas Jabar Dr. H. Ijang Faisal jadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung |
Data tersebut disampaikan Wakil Ketua
I Baznas Jawa Barat Dr. H. Ijang Faisal saat menjadi narasumber dalam Basa Basi
Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Menurut Ijang, dari potensi ZIS Jawa
Barat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun, penghimpunan Baznas
provinsi dan kabupaten/kota se-Jabar baru mencapai sekitar Rp621 miliar.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi
yang sekaligus menjadi tantangan serta peluang strategis.
“Potensi zakat kita sangat besar,
bahkan bisa setara dengan APBD Jawa Barat. Namun realisasinya masih jauh dari
harapan,” ujar Ijang.
Ia menegaskan, Baznas merupakan
lembaga resmi nonstruktural yang memiliki dasar hukum kuat melalui
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berada di bawah
koordinasi Kementerian Agama. Legalitas tersebut, kata dia, menjadi jaminan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Baznas memiliki kewajiban menghimpun
dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan bertanggung jawab,”
tegasnya.
Ijang juga menyoroti kemudahan layanan
Baznas, termasuk adanya mekanisme hak salur bagi muzaki. Melalui mekanisme ini,
muzaki tetap dapat menyalurkan zakatnya kepada pihak atau program tertentu
dengan tetap tercatat secara resmi dan diverifikasi oleh Baznas.
Menurutnya, rendahnya realisasi ZIS
salah satunya disebabkan oleh minimnya literasi masyarakat. Banyak warga yang
sudah berzakat, namun menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak tercatat
dalam sistem nasional. Selain itu, masih kuat anggapan bahwa zakat hanya
bersifat konsumtif.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa
zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen solusi sosial yang
mampu memberdayakan,” katanya.
Baznas Jawa Barat, lanjut Ijang,
menyalurkan dana ZIS dalam dua skema utama, yakni bantuan langsung untuk
kebutuhan dasar dan kondisi darurat, serta zakat produktif yang berfokus pada
pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Program zakat produktif
diarahkan agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzaki.
“Target kami adalah mengubah penerima
zakat menjadi pemberi zakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, zakat yang dikelola
secara profesional dan akuntabel dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung
pembangunan sosial-ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan di Jawa Barat.
“Jika APBD dan APBN menjadi instrumen
pembangunan negara, maka dana ZIS yang terhimpun di Baznas dapat menjadi
penguat program-program pemerintah, khususnya dalam mengatasi kemiskinan,”
pungkasnya. (*/red).
