![]() |
| Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber pada acara sosialisasi Perwal Nomor 47 Tahun 2025, di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, (foto:humpro). |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung H.
Radea Respati Paramudhita bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung,
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., serta Anggota Komisi I, Dudy Himawan,
S.H., dan Mochamad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN menyampaikan arahannya terkait
beberapa program-program seperti Prakarsa (Program Akselerasi Kewilayahan
Bandung Utama).
Radea Respati Paramudhita mengungkap
pentingnya pelaksanaan Program Prakarsa Pemerintah Kota Bandung yang
benar-benar berorientasi pada penyelesaian masalah riil masyarakat yang
disertai dengan pengawasan yang kuat hingga tingkat kelurahan.
Sehingga Program Prakarsa tidak boleh
dipahami semata sebagai program pembangunan fisik atau sekadar inovasi
administratif, melainkan harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah
terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Prinsip utama yang kami dorong adalah
bagaimana pemerintah dapat lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat,
sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang lahir dari warga itu sendiri.
Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan
lingkungannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembinaan kepada
masyarakat tidak cukup hanya melalui kegiatan sosialisasi atau pendampingan
administratif, tetapi harus menghasilkan output pembangunan yang benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh warga.
Radea juga menyoroti pentingnya penentuan
prioritas masalah sebagai dasar penggunaan dana Prakarsa. Isu-isu krusial
seperti persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial harus
menjadi fokus utama agar program ini tidak kehilangan arah dan tujuan.
“Program Prakarsa harus mampu menjawab
persoalan konkret, seperti persoalan persampahan dan ketertiban lingkungan. Ini
yang harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar serapan anggaran,”
katanya.
Menjelang rencana pengembangan Program
Prakarsa pada tahun 2026 yang akan mencakup lebih dari 1.500 titik, DPRD Kota
Bandung mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di
tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai sangat strategis dalam melakukan
asistensi agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak
menimbulkan persoalan teknis maupun hukum.
"Pengawasan harus ditingkatkan.
Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah teknis yang berujung
pada persoalan hukum dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Radea pun mengajak
seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, dan
menyelaraskan mekanisme pelaksanaan program melalui sosialisasi yang
berkesinambungan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi I
DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program
Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan, agar program
tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
Kota Bandung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Drs. Bira Gumbira, S.STP.,
M.Si., serta para camat, lurah, dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
se-Kecamatan Gedebage.(Cipta/red).
