Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Perwal No 47 /2025 dan Perwal No 11/2024 di Kecamatan Gedebage

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:55 WIB Last Updated 2025-12-24T10:55:31Z
Klik
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber pada acara sosialisasi Perwal Nomor 47 Tahun 2025, di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, (foto:humpro).



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber pada acara sosialisasi Perwal Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan dan Perwal Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, Selasa, 16 Desember 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung H. Radea Respati Paramudhita bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., serta Anggota Komisi I, Dudy Himawan, S.H., dan Mochamad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN menyampaikan arahannya terkait beberapa program-program seperti Prakarsa (Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama).

Radea Respati Paramudhita mengungkap pentingnya pelaksanaan Program Prakarsa Pemerintah Kota Bandung yang benar-benar berorientasi pada penyelesaian masalah riil masyarakat yang disertai dengan pengawasan yang kuat hingga tingkat kelurahan.

Sehingga Program Prakarsa tidak boleh dipahami semata sebagai program pembangunan fisik atau sekadar inovasi administratif, melainkan harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

“Prinsip utama yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah dapat lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang lahir dari warga itu sendiri. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan lingkungannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembinaan kepada masyarakat tidak cukup hanya melalui kegiatan sosialisasi atau pendampingan administratif, tetapi harus menghasilkan output pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Radea juga menyoroti pentingnya penentuan prioritas masalah sebagai dasar penggunaan dana Prakarsa. Isu-isu krusial seperti persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial harus menjadi fokus utama agar program ini tidak kehilangan arah dan tujuan.

“Program Prakarsa harus mampu menjawab persoalan konkret, seperti persoalan persampahan dan ketertiban lingkungan. Ini yang harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar serapan anggaran,” katanya.

Menjelang rencana pengembangan Program Prakarsa pada tahun 2026 yang akan mencakup lebih dari 1.500 titik, DPRD Kota Bandung mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai sangat strategis dalam melakukan asistensi agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan teknis maupun hukum.

"Pengawasan harus ditingkatkan. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah teknis yang berujung pada persoalan hukum dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radea pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, dan menyelaraskan mekanisme pelaksanaan program melalui sosialisasi yang berkesinambungan.

Sebagai lembaga legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan, agar program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Drs. Bira Gumbira, S.STP., M.Si., serta para camat, lurah, dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan se-Kecamatan Gedebage.(Cipta/red).

×
Berita Terbaru Update