![]() |
| Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, (foto: Humpro). |
Rapat audiensi tersebut dipimpin oleh
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.,
didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta
dihadiri oleh para anggota Komisi I yaitu, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. Ir.
H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si; Dudy Himawan, S.H.; Ir. H. Kurnia
Solihat; dan Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN.
Pada kesempatan tersebut, rombongan
audiensi yang dipimpin oleh Ketua IAI Kota Bandung, Yena R. Iskandar Ma'soem,
membahas terkait perizinan sarana kesehatan dan sinergitas IAI dengan DPRD Kota
Bandung, serta implementasi dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan usaha apotek di
Kota Bandung.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung,
Susanto Triyogo Adiputro menyampaikan, audiensi ini menyoroti sejumlah
persoalan teknis yang menjadi keberatan para apoteker, di antaranya terkait
pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
besaran biaya, serta kepastian waktu pelayanan perizinan.
Selain itu, persoalan spesifik terkait
bangunan usaha apotek yang bersifat sewa atau kontrak.
“Apotek ini bukan usaha dengan modal
besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Oleh karena itu,
diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan
tenang, khususnya dalam hal biaya, mekanisme perizinan PBG dan SLF, serta waktu
pelaksanaannya,” ujarnya.
Susanto pun menekankan pentingnya
kesamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah dalam menerjemahkan PP
Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Intinya, kami mendorong agar
Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai
turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Perwal ini sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum, tidak hanya bagi perizinan usaha apotek, tetapi juga bagi
seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa
kepastian hukum dalam iklim usaha sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi
ekonomi yang cukup menantang saat ini.
Sehingga hadirnya, kemudahan dan
kejelasan perizinan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, membuka
lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran
dan kemiskinan di Kota Bandung.
Susanto menambahkan, Komisi I DPRD
Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pelaku usaha serta
mendorong sinergi antar-OPD agar regulasi yang diterapkan tidak menghambat
pertumbuhan ekonomi daerah, melainkan menjadi solusi yang adil dan berkeadilan
bagi semua pihak.
"Kami inginkan, dengan nanti
hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, iklim usaha di Kota
Bandung dapat lebih baik lagi, dan juga bagi para pengusaha memiliki kepastian
hukum dan standar teknis dari implementasi ketika berusaha di Kota
Bandung," katanya.* (Cipta/red).
