Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Kota Bandung Menerima Audensi Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:59 WIB Last Updated 2025-12-24T11:06:54Z
Klik
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, (foto: Humpro).



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bersama Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, (17/12/2025). 

Rapat audiensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta dihadiri oleh para anggota Komisi I yaitu, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si; Dudy Himawan, S.H.; Ir. H. Kurnia Solihat; dan Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN.

Pada kesempatan tersebut, rombongan audiensi yang dipimpin oleh Ketua IAI Kota Bandung, Yena R. Iskandar Ma'soem, membahas terkait perizinan sarana kesehatan dan sinergitas IAI dengan DPRD Kota Bandung, serta implementasi dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan usaha apotek di Kota Bandung.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro menyampaikan, audiensi ini menyoroti sejumlah persoalan teknis yang menjadi keberatan para apoteker, di antaranya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya, serta kepastian waktu pelayanan perizinan.

Selain itu, persoalan spesifik terkait bangunan usaha apotek yang bersifat sewa atau kontrak.

“Apotek ini bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang, khususnya dalam hal biaya, mekanisme perizinan PBG dan SLF, serta waktu pelaksanaannya,” ujarnya.

Susanto pun menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah dalam menerjemahkan PP Nomor 28 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Intinya, kami mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Perwal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perizinan usaha apotek, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kepastian hukum dalam iklim usaha sangat dibutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini.

Sehingga hadirnya, kemudahan dan kejelasan perizinan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, membuka lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Bandung.

Susanto menambahkan, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pelaku usaha serta mendorong sinergi antar-OPD agar regulasi yang diterapkan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, melainkan menjadi solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

"Kami inginkan, dengan nanti hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, iklim usaha di Kota Bandung dapat lebih baik lagi, dan juga bagi para pengusaha memiliki kepastian hukum dan standar teknis dari implementasi ketika berusaha di Kota Bandung," katanya.* (Cipta/red).


×
Berita Terbaru Update