Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Ranperda Kesejahteraan Sosial, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Bersama OPD dan Akademisi

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:19 WIB Last Updated 2025-12-24T11:19:06Z
Klik

Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi IV, (Foto: Humpro).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung dan tim akademisi penyusun naskah akademik.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, menjelaskan Ranperda ini difokuskan pada tiga substansi utama, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Ruang lingkup Ranperda ini sebenarnya sudah dibatasi oleh aturan di atasnya. Intinya ada di LKS, PUB, dan UGB,” ujar Iman dalam rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Dinas Sosial.

Ia berharap, dengan hadirnya Perda ini, seluruh LKS di Kota Bandung dapat terdata dan terpantau oleh Dinas Sosial. Meski aturan pusat masih memungkinkan LKS tidak berbadan hukum, Ranperda ini menekankan kewajiban pelaporan dan perizinan di tingkat daerah.

Selain itu, Pansus 12 mendorong Dinas Sosial untuk mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS secara tertib dan sesuai aturan.

Iman menegaskan, Ranperda ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan dalam pengumpulan dana, termasuk praktik undian gratis berhadiah yang kerap dikemas secara tidak transparan.

“Dengan Perda ini, mekanisme dan batasannya menjadi jelas, sehingga masyarakat terlindungi,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga merumuskan batas kewenangan daerah dan pusat, terutama terkait pengumpulan dana lintas wilayah yang kini kerap terjadi melalui media digital.

Sementara itu, Anggota Pansus 12 Juniarso Ridwan menyampaikan, judul Ranperda disepakati disederhanakan menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, frasa “penyelenggaraan” sudah cukup menaungi seluruh substansi pengaturan.

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 dan disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial. (editor/red).

×
Berita Terbaru Update