![]() |
Pansus Raperda Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum,
dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi IV, (Foto: Humpro). |
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H.
Iman Lestariyono, menjelaskan Ranperda ini difokuskan pada tiga substansi
utama, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB),
serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Ruang lingkup Ranperda ini sebenarnya
sudah dibatasi oleh aturan di atasnya. Intinya ada di LKS, PUB, dan UGB,” ujar
Iman dalam rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Dinas
Sosial.
Ia berharap, dengan hadirnya Perda
ini, seluruh LKS di Kota Bandung dapat terdata dan terpantau oleh Dinas Sosial.
Meski aturan pusat masih memungkinkan LKS tidak berbadan hukum, Ranperda ini
menekankan kewajiban pelaporan dan perizinan di tingkat daerah.
Selain itu, Pansus 12 mendorong Dinas
Sosial untuk mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin
membentuk LKS secara tertib dan sesuai aturan.
Iman menegaskan, Ranperda ini juga
bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan dalam pengumpulan
dana, termasuk praktik undian gratis berhadiah yang kerap dikemas secara tidak
transparan.
“Dengan Perda ini, mekanisme dan
batasannya menjadi jelas, sehingga masyarakat terlindungi,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga
merumuskan batas kewenangan daerah dan pusat, terutama terkait pengumpulan dana
lintas wilayah yang kini kerap terjadi melalui media digital.
Sementara itu, Anggota Pansus 12
Juniarso Ridwan menyampaikan, judul Ranperda disepakati disederhanakan menjadi
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, frasa
“penyelenggaraan” sudah cukup menaungi seluruh substansi pengaturan.
Ranperda ini merupakan perubahan kedua
atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 dan disusun untuk menyesuaikan perkembangan
regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial. (editor/red).
