Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Siap Jalankan Arahan Presiden soal Kebersihan dan Patuhi Penghentian Insinerator

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-02-03T11:22:28Z
Klik
Farhan : Pemkot Bandung siap jalankan arahan presiden Probowo terkait kebersihan lingkungan/ sampah



BANDUNG, Faktabandungraya,---Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Komitmen tersebut sekaligus dibarengi dengan kepatuhan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin Presiden RI di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit sebelum memulai aktivitas kantor.

Presiden juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, serta institusi pendidikan untuk terlibat aktif dalam gerakan kebersihan secara rutin dan masif.

“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.

Selain lingkungan perkantoran, Presiden turut menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir. Kepala daerah diminta menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, untuk menjadikan kebersihan sebagai gerakan bersama.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih yang berkelanjutan.

“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Sejalan dengan itu, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini.

Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.

Farhan menyebutkan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan dalam surat tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup. Secara administratif, nomor dan tanggal surat akan dipastikan kembali oleh DLH,” jelasnya.

Selain itu, Farhan memastikan seluruh insinerator yang ada di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan lanjutan.

“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung ke depan akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan sejumlah program kebersihan, seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta petugas penyapu jalan, sebagai bagian dari upaya membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, dimulai dari kantor sendiri, dari wali kota, dinas, hingga perguruan tinggi dan sekolah, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Farhan. (*/sein).

 

×
Berita Terbaru Update