![]() |
| Farhan : Pemkot Bandung siap jalankan arahan presiden Probowo terkait kebersihan lingkungan/ sampah |
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung,
Muhammad Farhan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin
Presiden RI di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo
menekankan pentingnya keteladanan pimpinan negara dan daerah dalam menjaga
kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan seluruh menteri dan
jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan membersihkan lingkungan
minimal 30 menit sebelum memulai aktivitas kantor.
Presiden juga meminta pemerintah
daerah, TNI, Polri, BUMN, serta institusi pendidikan untuk terlibat aktif dalam
gerakan kebersihan secara rutin dan masif.
“Saya tidak mau melihat plastik atau
sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin
langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.
Selain lingkungan perkantoran,
Presiden turut menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata, termasuk wilayah
pesisir. Kepala daerah diminta menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai
dari sekolah hingga aparat kewilayahan, untuk menjadikan kebersihan sebagai
gerakan bersama.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota
Bandung Muhammad Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan
instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih yang
berkelanjutan.
“Arahan Presiden menjadi pengingat
penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan
secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan itu, Farhan juga
menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait
penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi,
termasuk penggunaan insinerator mini.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026
tertanggal 19 Januari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil kajian serta
kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan menyebutkan telah
menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi
ketentuan dalam surat tersebut.
“Saya sudah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup. Secara
administratif, nomor dan tanggal surat akan dipastikan kembali oleh DLH,”
jelasnya.
Selain itu, Farhan memastikan seluruh
insinerator yang ada di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama
perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian tersebut
nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan
pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan,
keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,”
tambahnya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa
arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung ke depan akan difokuskan pada
penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna
mengurangi beban pengangkutan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pemkot Bandung juga akan
mengoptimalkan sejumlah program kebersihan, seperti Gaslah, Gober, Mamang
Sampah, serta petugas penyapu jalan, sebagai bagian dari upaya membudayakan
pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi
budaya bersama, dimulai dari kantor sendiri, dari wali kota, dinas, hingga
perguruan tinggi dan sekolah, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan
menteri,” pungkas Farhan. (*/sein).
