![]() |
| Kadisnaker Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana |
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota
Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan
pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Kota Bandung.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan
THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami
juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat
waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Yayan, Disnaker akan
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila
ditemukan indikasi pelanggaran. Ia berharap seluruh perusahaan membayarkan THR
paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“THR adalah hak pekerja yang harus
dipenuhi. Kami berharap pengusaha di Kota Bandung mematuhi aturan yang
berlaku,” tegasnya.
Secara nasional, pengawasan
pembayaran THR juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3 yang berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha pada
2026.
Penegakan hukum pembayaran THR
mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut,
pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak
menerima THR, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja PKWTT yang mengalami
pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap
berhak atas THR.
Sementara itu, pekerja PKWT yang
masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Adapun
pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap
berhak menerima THR sepanjang belum dibayarkan oleh perusahaan sebelumnya.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12
bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang
masa kerjanya di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional
sesuai masa kerja. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah
pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih (clean wages). Bagi pekerja harian,
perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Pemerintah menegaskan, THR wajib
dibayarkan satu kali dalam setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum hari
raya keagamaan masing-masing pekerja, serta harus dibayarkan dalam bentuk uang
rupiah.
Menjelang Idulfitri 2026 yang
diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan
dilakukan pada 13–19 Maret 2026, serta berlanjut pada 25–27 Maret 2026 setelah
hari raya.
Dengan dibukanya posko pengaduan,
Disnaker Kota Bandung berharap pekerja yang mengalami kendala dapat segera
melapor sehingga persoalan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai
prosedur hukum yang berlaku. (ziz/red).
