Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:06 WIB Last Updated 2026-03-04T14:06:30Z
Klik
Kadisnaker Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana


BANDUNG,FAKTABANDUNGRAYA,--- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Kota Bandung.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Yayan, Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia berharap seluruh perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami berharap pengusaha di Kota Bandung mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Secara nasional, pengawasan pembayaran THR juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha pada 2026.

Penegakan hukum pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Adapun pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR sepanjang belum dibayarkan oleh perusahaan sebelumnya.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih (clean wages). Bagi pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Pemerintah menegaskan, THR wajib dibayarkan satu kali dalam setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja, serta harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.

Menjelang Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026, serta berlanjut pada 25–27 Maret 2026 setelah hari raya.

Dengan dibukanya posko pengaduan, Disnaker Kota Bandung berharap pekerja yang mengalami kendala dapat segera melapor sehingga persoalan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update