Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Dukung Penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai Cagar Budaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:58 WIB Last Updated 2026-03-29T10:58:13Z
Klik
Wali kota Bandung M Farhan bersama Kapolrestabes dan Dandim 0618 BS serta tokoh masyarakat saat meresmikan TPU Cikadut jadi objek diduga cagar budaya (ODCB)



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung mendukung inisiatif masyarakat dalam pemugaran Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari pelestarian sejarah dan budaya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut langkah tersebut sebagai gerakan positif yang perlu difasilitasi, sekaligus dipastikan berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tetap mendapat perlindungan hukum.

“Penetapan cagar budaya harus melalui kajian ilmiah, tidak bisa hanya asumsi,” ujar Farhan, Minggu (29/3/2026).

Pemkot Bandung akan mendorong penyusunan kajian bersama masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, meliputi dokumentasi, kesaksian, dan penelusuran nilai historis kawasan. Jika kajian dinyatakan lengkap, pemerintah akan menetapkan status cagar budaya secara resmi.

M. Farhan dalam acara peresmian ODCB TPU Cikadut


Farhan juga menyoroti pentingnya melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk monumen yang telah dibangun, sembari memastikan proses administratif tetap berjalan.


Dengan luas sekitar 56 hektare, penetapan kawasan TPU Cikadut akan dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi hasil kajian. Ia juga menegaskan tidak ada rencana pembangunan komersial di area tersebut serta memastikan relokasi makam hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.

Sementara itu, panitia pemugaran menyebut TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19. Pemugaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat warisan sejarah sekaligus membuka potensi wisata berbasis budaya. (ray/red).

 

×
Berita Terbaru Update