![]() |
| Wali kota Bandung M Farhan bersama Kapolrestabes dan Dandim 0618 BS serta tokoh masyarakat saat meresmikan TPU Cikadut jadi objek diduga cagar budaya (ODCB) |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menyebut langkah tersebut sebagai gerakan positif yang perlu difasilitasi,
sekaligus dipastikan berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, kawasan TPU Cikadut
saat ini masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tetap mendapat
perlindungan hukum.
“Penetapan cagar budaya harus
melalui kajian ilmiah, tidak bisa hanya asumsi,” ujar Farhan, Minggu
(29/3/2026).
Pemkot Bandung akan mendorong
penyusunan kajian bersama masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
meliputi dokumentasi, kesaksian, dan penelusuran nilai historis kawasan. Jika
kajian dinyatakan lengkap, pemerintah akan menetapkan status cagar budaya
secara resmi.
![]() |
| M. Farhan dalam acara peresmian ODCB TPU Cikadut |
Dengan luas sekitar 56 hektare,
penetapan kawasan TPU Cikadut akan dilakukan secara bertahap berdasarkan
klasifikasi hasil kajian. Ia juga menegaskan tidak ada rencana pembangunan
komersial di area tersebut serta memastikan relokasi makam hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.
Sementara itu, panitia pemugaran menyebut
TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19. Pemugaran
ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat warisan
sejarah sekaligus membuka potensi wisata berbasis budaya. (ray/red).

