Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Dorong WFH Sehari Sepekan, Perusahaan Diminta Adaptif dan Hemat Energi

Rabu, 01 April 2026 | 20:16 WIB Last Updated 2026-04-01T13:16:22Z
Klik

Menaker YAssierli himbau perusahaan swasta, BUMN, BUMD untuk meerapkan WFH satu dalam sepekan



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.


Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja. Upah dan hak normatif lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meski bekerja dari rumah.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga membuka peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan.

Namun demikian, Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak bersifat mutlak. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan, dapat menyesuaikan atau bahkan tidak menerapkannya.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat upaya efisiensi energi di lingkungan kerja. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih jauh, Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama, sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan berdaya saing.

“Dengan keterlibatan semua pihak, kita berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung efisiensi energi nasional, tetapi juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” pungkasnya. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update