JAKARTA,
FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan
swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Menaker YAssierli himbau perusahaan swasta, BUMN, BUMD untuk meerapkan WFH satu dalam sepekan
Kebijakan
ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan
energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif,
dan berkelanjutan.
Imbauan
tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS)
Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Pimpinan
perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu
minggu, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing
perusahaan,” ujar Yassierli.
Ia
menegaskan, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
Upah dan hak normatif lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,
tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja tetap dituntut
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meski bekerja dari
rumah.
Menurutnya,
kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga membuka
peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan pola kerja yang lebih fleksibel
tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan.
Namun
demikian, Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak bersifat mutlak.
Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti layanan
kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, jasa, makanan dan
minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan, dapat menyesuaikan
atau bahkan tidak menerapkannya.
Selain
mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat upaya
efisiensi energi di lingkungan kerja. Hal ini dapat dilakukan melalui
pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara
bijak, serta pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang
terukur.
Lebih
jauh, Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam
implementasi kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk membangun
kesadaran bersama, sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja
yang lebih adaptif dan berdaya saing.
“Dengan
keterlibatan semua pihak, kita berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung
efisiensi energi nasional, tetapi juga memperkuat hubungan industrial yang
harmonis dan produktif,” pungkasnya. (*/red).