![]() |
| Menaker RI Yassierli membuka PKB PT.Freeport Indonesia antara Pekerja dan Pengusaha |
Hal tersebut disampaikan Yassierli
saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT
Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, Kementerian
Ketenagakerjaan terus mengawal proses penyusunan hingga penandatanganan PKB
melalui peran mediator hubungan industrial. Langkah ini dilakukan untuk
memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan meminimalkan potensi konflik.
Yassierli menjelaskan bahwa PKB
yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak
selama tiga tahun ke depan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai acuan dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Namun demikian, ia mengingatkan
bahwa persoalan kerap muncul setelah penandatanganan, terutama akibat perbedaan
penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan praktik di
lapangan.
“Sering kali yang menjadi masalah
adalah implementasi. Apa yang tertulis tidak selalu berjalan sebagaimana
mestinya,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi proses
perundingan antara manajemen dan serikat pekerja PT Freeport Indonesia yang
dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Kesepakatan
bahkan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
PKB yang kini memasuki periode
ke-24 dalam kurun 48 tahun tersebut dinilai mencerminkan komitmen jangka
panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski begitu,
Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB
atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan
rumah untuk mendorong lebih banyak perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah,
penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” katanya.
Ke depan, ia menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara manajemen dan serikat pekerja.

Presdir PT.Freeport Indonesia Tony Wenas bersama Menaker memperlihatkan PKB
Sementara itu, Presiden Direktur PT
Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan
berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi
kepentingan bersama.
Dalam PKB terbaru tersebut,
disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan
pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15
persen.
Perusahaan juga menaikkan
kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama.
Tunjangan pekerja tambang bawah tanah turut meningkat, termasuk kompensasi
kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, dari 50 ribu dolar AS menjadi 75
ribu dolar AS. (*/red).
