![]() |
| Pansus XIII DPRD Jabar dorong optimlisasi Pengelolaan Jatinangor National Golf Resort Jatinangor |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris
Pansus XIII, Hasyim Adnan, saat kunjungan kerja ke kawasan resort di Kabupaten
Sumedang, Rabu (8/4/2026). Ia menyebutkan, saat ini pengelola, PT Langen Krida
Pratyangga, memiliki kewajiban menyetor keuntungan sebesar Rp3 miliar per tahun
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, melalui pembahasan LKPJ
Gubernur Tahun Anggaran 2025, Pansus XIII menilai perlu adanya peninjauan ulang
terhadap skema kerja sama agar nilai yang diterima pemerintah daerah dapat
terus meningkat setiap tahun.
“Kami ingin memastikan aset milik
Pemprov Jabar ini memberikan manfaat optimal, khususnya dalam peningkatan
pendapatan asli daerah,” ujar Hasyim.
Ia menjelaskan, aset tersebut
dikelola melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun dan telah
diperpanjang untuk periode berikutnya dengan pola kerja sama serupa.
Senada dengan itu, anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga, menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali perjanjian kerja sama operasi (KSO) dan BOT, terutama melalui klausul evaluasi yang dilakukan setiap lima tahun.
“Melalui evaluasi berkala ini, kami
bersama Bappeda akan menghitung ulang potensi keuntungan agar kontribusinya
terhadap PAD bisa lebih maksimal,” katanya.
Pansus XIII sendiri dibentuk DPRD
Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026, sebagai bagian
dari pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025. Evaluasi terhadap
pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan
tersebut. (*/red).
