![]() |
| Pemkot Bandungdukung larangan penebangan pohon di jalan provinsi |
Aturan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46.KH.06.03/ASDA
EKBANG tertanggal 4 April 2026. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa setiap
aktivitas penebangan maupun pemangkasan pohon di jalan provinsi hanya dapat
dilakukan dengan izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat yang
tetap wajib dilaporkan setelah penanganan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan kebijakan tersebut sejalan
dengan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pada prinsipnya tidak
diperbolehkan ada penebangan atau pemangkasan tanpa izin gubernur. Jika dalam
kondisi darurat harus dilakukan, maka tetap wajib dilaporkan,” ujarnya.
Sejumlah ruas jalan provinsi yang
berada di wilayah Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan
Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto
(Pasirkaliki), hingga Jalan Gardujati.
Keberadaan pepohonan di jalur-jalur
tersebut tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga berperan penting dalam
menjaga kualitas udara, mereduksi polusi, serta memberikan kenyamanan bagi
pengguna jalan.
Luthfi menjelaskan, surat edaran
tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Dinas Bina Marga dan Penataan
Ruang Provinsi Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke pemerintah kota sebagai
pedoman pelaksanaan di lapangan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya
akan memperkuat koordinasi dengan DBMPR serta unit pelaksana teknis terkait
untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Jika ada usulan penebangan atau
pemangkasan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke
provinsi,” katanya.
Pemkot Bandung juga mengajak
masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian pohon dan ruang hijau
kota. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan lingkungan tetap
terjaga di tengah perkembangan urbanisasi yang terus berlangsung. (ray/red).
