Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Dukung Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi demi Jaga Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB Last Updated 2026-04-30T05:45:25Z
Klik
Pemkot Bandungdukung larangan penebangan pohon di jalan provinsi



BANDUNG , FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang ruas jalan provinsi. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mempertahankan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa setiap aktivitas penebangan maupun pemangkasan pohon di jalan provinsi hanya dapat dilakukan dengan izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat yang tetap wajib dilaporkan setelah penanganan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Pada prinsipnya tidak diperbolehkan ada penebangan atau pemangkasan tanpa izin gubernur. Jika dalam kondisi darurat harus dilakukan, maka tetap wajib dilaporkan,” ujarnya.

Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Jalan Gardujati.

Keberadaan pepohonan di jalur-jalur tersebut tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas udara, mereduksi polusi, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Luthfi menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke pemerintah kota sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan DBMPR serta unit pelaksana teknis terkait untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Jika ada usulan penebangan atau pemangkasan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke provinsi,” katanya.

Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian pohon dan ruang hijau kota. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan lingkungan tetap terjaga di tengah perkembangan urbanisasi yang terus berlangsung. (ray/red).

×
Berita Terbaru Update