Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan WFH ASN, Tekankan Disiplin dan Kinerja Berbasis Teknologi

Minggu, 12 April 2026 | 12:14 WIB Last Updated 2026-04-12T05:14:35Z
Klik
Wali kota BAndung M.Farhan memberikan arahan kpd ASN terkait penerapan WFH



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kedisiplinan dan kinerja tetap terjaga. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi surat edaran Wali Kota terkait efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Bandung, pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang cukup positif. ASN dinilai mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung produktivitas dan pelayanan publik.

Sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja dari rumah. Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari—pagi, siang, dan sore—melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang dilengkapi sistem berbasis lokasi (geo-location). Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan kehadiran pegawai sesuai ketentuan.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa mayoritas ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem tersebut. Menurutnya, penggunaan presensi digital sebelumnya telah menjadi bagian dari rutinitas kerja, baik saat Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA).

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujarnya.

Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini memungkinkan deteksi terhadap potensi pelanggaran, termasuk manipulasi lokasi kehadiran.

Dari hasil evaluasi, tercatat 137 ASN terindikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan, termasuk pemberlakuan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar bentuk fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga, dan pelayanan publik tidak boleh menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

Ke depan, Pemerintah Kota Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan WFH berjalan efektif, baik dari sisi kinerja ASN maupun kontribusinya terhadap efisiensi energi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/red).

×
Berita Terbaru Update