![]() |
| Kuasa hukum Ono Surono, Sahali memberikan keterangan pers terkait penggeledahan rumah politisi PDIP Ono Surono |
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kuasa
hukum politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono
Surono, yakni Sahali, menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang dinilai tidak profesional saat melakukan penggeledahan di rumah
kliennya di Indramayu.
Sahali mengungkapkan, dalam
penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026), penyidik disebut membawa
koper besar yang menimbulkan kesan seolah-olah banyak barang disita. Namun,
menurutnya, barang yang dibawa hanya sejumlah dokumen pribadi dan satu unit
telepon genggam rusak.
“Yang disita hanya dua buku agenda
pribadi, satu buku partai, serta satu unit HP Samsung dalam kondisi rusak.
Namun dibawa menggunakan koper besar sehingga terkesan banyak,” ujar Sahali,
Jumat (3/4/2026).
Ia merinci, barang yang turut disita
di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015,
serta perangkat komunikasi yang disebut sudah tidak berfungsi.
Menurut Sahali, penggeledahan
tersebut juga diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut
penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) terbaru.
“Ini jelas bertentangan dengan
ketentuan dalam KUHAP, di mana penggeledahan harus disertai izin resmi, serta
penyitaan hanya boleh terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana,”
tegasnya.
Sahali juga menyinggung
penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam
kegiatan tersebut, ia menyebut adanya penyitaan uang yang diklaim sebagai dana
arisan milik keluarga, meskipun telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup
WhatsApp.
“Penjelasan kami tidak
dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.
Ia menilai, rangkaian tindakan
tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh
penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum
ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait tudingan tersebut.
