Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengacara Ono Surono Sebut KPK Tak Profesional dan Langgar Aturan KUHAP Baru

Jumat, 03 April 2026 | 16:27 WIB Last Updated 2026-04-03T09:28:03Z
Klik
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali memberikan keterangan pers terkait penggeledahan rumah politisi PDIP Ono Surono



Bawa Koper Besar Hanya Untuk HP Rusak dan Buku Partai

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kuasa hukum politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yakni Sahali, menyayangkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak profesional saat melakukan penggeledahan di rumah kliennya di Indramayu.

Sahali mengungkapkan, dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026), penyidik disebut membawa koper besar yang menimbulkan kesan seolah-olah banyak barang disita. Namun, menurutnya, barang yang dibawa hanya sejumlah dokumen pribadi dan satu unit telepon genggam rusak.

“Yang disita hanya dua buku agenda pribadi, satu buku partai, serta satu unit HP Samsung dalam kondisi rusak. Namun dibawa menggunakan koper besar sehingga terkesan banyak,” ujar Sahali, Jumat (3/4/2026).

Ia merinci, barang yang turut disita di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, serta perangkat komunikasi yang disebut sudah tidak berfungsi.

Menurut Sahali, penggeledahan tersebut juga diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, di mana penggeledahan harus disertai izin resmi, serta penyitaan hanya boleh terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Sahali juga menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia menyebut adanya penyitaan uang yang diklaim sebagai dana arisan milik keluarga, meskipun telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup WhatsApp.

“Penjelasan kami tidak dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.

Ia menilai, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait tudingan tersebut.

×
Berita Terbaru Update