![]() |
| Penerimaan Siswa baru |
Farhan menegaskan, siapa pun yang
terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi tegas
hingga proses pidana.
“Siapapun yang terindikasi
melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung
dipidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik kecurangan
dalam penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat SD dan SMP, tidak hanya
merugikan peserta didik lain, tetapi juga berdampak buruk terhadap pembentukan
karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan
cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota
Bandung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP
agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik
penyimpangan.
Selain itu, koordinasi juga
dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat pengawasan
selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Pemerintah Kota Bandung, lanjut
Farhan, juga terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari
pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan pengawasan sistem
penerimaan murid baru.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan pihaknya telah
menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli
kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala
sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,”
ujarnya.
Asep mengatakan, Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerhati pendidikan, guna menyamakan pemahaman terkait kebijakan baru dalam SPMB.
![]() |
| Keceriaan siswa baru |
Ia menyebutkan, jumlah lulusan SD
di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya
tampung SMP negeri hanya sekitar 19 ribu kursi. Kondisi tersebut dinilai masih
memungkinkan siswa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Meski demikian, pemerintah akan
mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah
favorit.
“Memang ada sekolah yang diminati
lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada
sekolah yang kosong,” katanya.
Selain jalur zonasi, domisili, dan
prestasi yang akan diawasi ketat, Pemkot Bandung juga memastikan kapasitas
rombongan belajar tetap sesuai aturan. Untuk jenjang SMP, satu kelas maksimal
diisi 36 siswa, sedangkan SD sekitar 28 siswa.
Pemerintah juga membatasi penerapan
sistem dua shift di sekolah hingga maksimal tahun 2028 sebagai bagian dari
upaya menjaga kualitas pembelajaran di Kota Bandung. (rob/red).
.jpeg)
