Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Farhan Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi pada SPMB Kota Bandung 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 22:49 WIB Last Updated 2026-05-11T16:02:57Z
Klik
Penerimaan Siswa baru 


BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Bandung.

Farhan menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi tegas hingga proses pidana.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat SD dan SMP, tidak hanya merugikan peserta didik lain, tetapi juga berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.

Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa berlangsung.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, juga terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan pengawasan sistem penerimaan murid baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Asep mengatakan, Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerhati pendidikan, guna menyamakan pemahaman terkait kebijakan baru dalam SPMB.

Keceriaan siswa baru


Ia menyebutkan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19 ribu kursi. Kondisi tersebut dinilai masih memungkinkan siswa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

Meski demikian, pemerintah akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.

Selain jalur zonasi, domisili, dan prestasi yang akan diawasi ketat, Pemkot Bandung juga memastikan kapasitas rombongan belajar tetap sesuai aturan. Untuk jenjang SMP, satu kelas maksimal diisi 36 siswa, sedangkan SD sekitar 28 siswa.

Pemerintah juga membatasi penerapan sistem dua shift di sekolah hingga maksimal tahun 2028 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pembelajaran di Kota Bandung. (rob/red).

×
Berita Terbaru Update