Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi III DPRD Bandung Kawal Keluhan Warga soal Perluasan TPU Rancacili

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:43 WIB Last Updated 2026-08-08T09:43:59Z
Klik
Komisi III DPRD Bandung Kawal Keluhan Warga soal Perluasan TPU Rancacili



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Komisi III DPRD Kota Bandung turun tangan menindaklanjuti kekhawatiran warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati permukiman.

Dalam audiensi di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar kawasan pemakaman.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan menegaskan, warga tidak mempersoalkan keberadaan TPU Rancacili. Yang menjadi perhatian adalah perlunya batas yang tegas agar aktivitas pemakaman tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman.

“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.

Kekhawatiran warga semakin kuat karena jarak antara area makam dan rumah penduduk disebut hanya sekitar 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kualitas air tanah dan potensi gangguan bau.

Persoalan lain yang ikut dibahas adalah status lahan selebar sekitar 23 meter yang diklaim warga telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai untuk jalan dan fasos-fasum. Namun, lahan tersebut disebut direncanakan Dinas Cipta Bintar untuk area parkir dan cadangan makam.

Agus menilai kejelasan status lahan harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik sosial.

“Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai,” katanya.

Dari audiensi tersebut, Komisi III bersama pihak terkait menyepakati batas akhir area pemakaman berdasarkan patok yang sebelumnya telah diukur bersama oleh dinas dan warga.

Pembangunan benteng pembatas juga akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan dapat diselesaikan secara menyeluruh pada 2027, setelah proses pembebasan lahan rampung.

Tak berhenti pada aspek fisik, Pemkot Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keluhan warga terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas TPU Rancacili dapat ditindaklanjuti berdasarkan data.

Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar penataan TPU Rancacili tetap berjalan, namun di sisi lain hak dan kenyamanan warga di sekitar kawasan pemakaman tetap terlindungi. (rio/red).

×
Berita Terbaru Update