![]() |
| Komisi III DPRD Bandung Kawal Keluhan Warga soal Perluasan TPU Rancacili |
Dalam audiensi di
Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah
persoalan, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga
kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di
sekitar kawasan pemakaman.
Ketua Komisi III
DPRD Kota Bandung Agus Hermawan menegaskan, warga tidak mempersoalkan
keberadaan TPU Rancacili. Yang menjadi perhatian adalah perlunya batas yang
tegas agar aktivitas pemakaman tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan
permukiman.
“Warga tidak
menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas,
pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung
terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Kekhawatiran warga
semakin kuat karena jarak antara area makam dan rumah penduduk disebut hanya
sekitar 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian,
khususnya terkait kualitas air tanah dan potensi gangguan bau.
Persoalan lain
yang ikut dibahas adalah status lahan selebar sekitar 23 meter yang diklaim
warga telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai untuk jalan dan
fasos-fasum. Namun, lahan tersebut disebut direncanakan Dinas Cipta Bintar
untuk area parkir dan cadangan makam.
Agus menilai
kejelasan status lahan harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi
persoalan hukum maupun konflik sosial.
“Pembangunan
benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang
belum sepenuhnya selesai,” katanya.
Dari audiensi
tersebut, Komisi III bersama pihak terkait menyepakati batas akhir area
pemakaman berdasarkan patok yang sebelumnya telah diukur bersama oleh dinas dan
warga.
Pembangunan
benteng pembatas juga akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap.
Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan dapat diselesaikan secara menyeluruh
pada 2027, setelah proses pembebasan lahan rampung.
Tak berhenti pada
aspek fisik, Pemkot Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta
uji kualitas air tanah di sekitar permukiman. Langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan keluhan warga terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas TPU
Rancacili dapat ditindaklanjuti berdasarkan data.
Komisi III DPRD
Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar penataan TPU
Rancacili tetap berjalan, namun di sisi lain hak dan kenyamanan warga di
sekitar kawasan pemakaman tetap terlindungi. (rio/red).
