![]() |
| Peringatan May Day, Presiden Prabowo Subianto sampaikan kebijakan perlindungan Pekerja |
Peringatan May Day tersebut turut
dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,
Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri
Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah
Noor.
Presiden menyatakan bahwa kebijakan
pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.
Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh
Indonesia pada May Day 2026.
“Dalam satu tahun ini,
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah
kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum
buruh,” ujar Presiden.
Kebijakan baru tersebut meliputi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
(PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja
Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang
Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan
awak kapal perikanan.
Di bidang ketenagakerjaan lainnya,
Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas
Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada
kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah
sebagai Pahlawan Nasional.
Ia menambahan, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
.jpeg)
Berbagai serikat pekerja memperingatan May Day 2026 di Jakarta
Selain kebijakan baru tersebut,
Presiden sampaikan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan
kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan
Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya
(BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan
Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online
(PP No. 50 Tahun 2025).
Bahkan, pemerintah juga
meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai
sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan
informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan
vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh
dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3
gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.
Selain itu, pemerintah juga
memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh
serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (*/red).
