![]() |
| Pansus XI DPRD didampingi Dinas SDA konsultasi ke Ditjen SDA Kementerian P.U di Jakarta (foto:DSDAJbr) |
Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Zulkifly
Chaniago, mengatakan konsultasi tersebut menjadi tahapan penting untuk
memastikan substansi Raperda selaras dengan regulasi nasional sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, pembahasan bersama Ditjen SDA
difokuskan pada penguatan regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air
permukaan, termasuk standardisasi, kelembagaan, hingga mekanisme perizinan
penggunaan air.
“Langkah konsultasi ke tingkat kementerian menjadi
salah satu tahapan krusial dalam mekanisme finalisasi perda agar seluruh
substansi yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zulkifly saat dimintai tanggapannya terkait hasil konsultasi ke Ditjen SDA, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap finalisasi,
Pansus XI DPRD Jabar telah melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke sejumlah
daerah di Jawa Barat untuk memantau langsung pemanfaatan air permukaan oleh
industri maupun kondisi infrastruktur sumber daya air.
Beberapa lokasi yang ditinjau di antaranya Bendung
Curug dan Bendung Walahar di Kabupaten Karawang. Dari hasil pengawasan
tersebut, Pansus menemukan masih adanya pelanggaran batas volume pengambilan
air oleh sejumlah pihak.
“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, ternyata cukup
banyak terjadi pelanggaran batas volume pengambilan air,” katanya.
Meski demikian, hasil konsultasi dengan Ditjen SDA
Kementerian PU menunjukkan bahwa secara substansi Raperda yang tengah disusun
Pansus XI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bahkan, kata Zulkifly, pihak kementerian menilai muatan lokal yang dimasukkan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dinilai telah memperhatikan aspek keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat terhadap akses air bersih.
![]() |
| Pansus XI dan Dinas SDA Jabar saat di kantor Ditjen SDA Kementerian P.U |
“Raperda ini diharapkan mampu menjamin perlindungan
hak air masyarakat sehingga tidak memberatkan rakyat dalam mendapatkan akses
air bersih,” ungkapnya.
Selain mengatur tata kelola sumber daya air,
Raperda tersebut juga memuat kebijakan terkait pajak air permukaan yang
diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tanpa
mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus XI turut
didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat beserta jajaran. Setelah
dari Ditjen SDA Kementerian PU, rombongan melanjutkan konsultasi ke Kementerian
Dalam Negeri guna proses fasilitasi dan harmonisasi regulasi sebelum Raperda
disahkan menjadi Perda. (syaf/sein).

