Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus XI DPRD Jabar Finalisasi Raperda SDA ke Ditjen SDA Kementerian PU

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:23 WIB Last Updated 2026-05-17T16:23:15Z
Klik
Pansus XI DPRD didampingi Dinas SDA konsultasi ke Ditjen SDA Kementerian P.U di Jakarta (foto:DSDAJbr)



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA — Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air melalui konsultasi finalisasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Zulkifly Chaniago, mengatakan konsultasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan regulasi nasional sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, pembahasan bersama Ditjen SDA difokuskan pada penguatan regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air permukaan, termasuk standardisasi, kelembagaan, hingga mekanisme perizinan penggunaan air.

“Langkah konsultasi ke tingkat kementerian menjadi salah satu tahapan krusial dalam mekanisme finalisasi perda agar seluruh substansi yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zulkifly saat dimintai tanggapannya terkait hasil konsultasi ke Ditjen SDA, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap finalisasi, Pansus XI DPRD Jabar telah melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke sejumlah daerah di Jawa Barat untuk memantau langsung pemanfaatan air permukaan oleh industri maupun kondisi infrastruktur sumber daya air.

Beberapa lokasi yang ditinjau di antaranya Bendung Curug dan Bendung Walahar di Kabupaten Karawang. Dari hasil pengawasan tersebut, Pansus menemukan masih adanya pelanggaran batas volume pengambilan air oleh sejumlah pihak.

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, ternyata cukup banyak terjadi pelanggaran batas volume pengambilan air,” katanya.

Meski demikian, hasil konsultasi dengan Ditjen SDA Kementerian PU menunjukkan bahwa secara substansi Raperda yang tengah disusun Pansus XI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata Zulkifly, pihak kementerian menilai muatan lokal yang dimasukkan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dinilai telah memperhatikan aspek keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat terhadap akses air bersih.

Pansus XI dan Dinas SDA Jabar saat di kantor Ditjen SDA Kementerian P.U


“Raperda ini diharapkan mampu menjamin perlindungan hak air masyarakat sehingga tidak memberatkan rakyat dalam mendapatkan akses air bersih,” ungkapnya.

Selain mengatur tata kelola sumber daya air, Raperda tersebut juga memuat kebijakan terkait pajak air permukaan yang diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus XI turut didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat beserta jajaran. Setelah dari Ditjen SDA Kementerian PU, rombongan melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna proses fasilitasi dan harmonisasi regulasi sebelum Raperda disahkan menjadi Perda. (syaf/sein).

×
Berita Terbaru Update