Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ratifikasi Konvensi ILO 188 di May Day 2026, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Perikanan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-05-02T14:39:04Z
Klik
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah Indonesia menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan langkah strategis di sektor ketenagakerjaan maritim. Melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah resmi meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa ratifikasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor perikanan yang penuh risiko.

“Negara tidak hanya hadir di darat, tetapi juga hingga ke tengah laut untuk memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, sektor penangkapan ikan memiliki karakteristik kerja yang kompleks, mulai dari risiko keselamatan hingga keterkaitan dengan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, standar hukum yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan efektif dan sejalan dengan praktik internasional.

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia kini mengadopsi standar global dalam menjamin hak-hak awak kapal perikanan. Sejumlah aspek penting yang diatur mencakup batas usia minimum dan kondisi kesehatan pekerja, kewajiban perjanjian kerja tertulis, penyediaan akomodasi dan konsumsi yang layak di atas kapal, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan jaminan sosial bagi awak kapal, termasuk akses terhadap layanan medis serta perlindungan dari risiko kecelakaan kerja selama berada di laut.

Yassierli menegaskan, ratifikasi ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan eksploitasi tenaga kerja, termasuk pekerja anak, yang masih menjadi tantangan di sektor perikanan.

“Ini adalah komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap pekerja, di mana pun mereka berada, mendapatkan perlindungan, keamanan, dan martabat yang layak,” katanya.

Konvensi ILO Nomor 188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor perikanan di seluruh dunia.

Pemerintah berharap, dengan ratifikasi ini, implementasi perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan dapat semakin kuat melalui sinergi antara regulasi nasional dan standar internasional, sekaligus menciptakan industri perikanan yang lebih adil dan berkelanjutan. (*/red).
×
Berita Terbaru Update