![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan Yassierli |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
menyatakan bahwa ratifikasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam
melindungi pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor perikanan yang penuh
risiko.
“Negara tidak hanya hadir di darat,
tetapi juga hingga ke tengah laut untuk memastikan awak kapal mendapatkan
perlindungan yang layak,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu
(2/5/2026).
Menurutnya, sektor penangkapan ikan
memiliki karakteristik kerja yang kompleks, mulai dari risiko keselamatan
hingga keterkaitan dengan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, standar
hukum yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan
efektif dan sejalan dengan praktik internasional.
Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188,
Indonesia kini mengadopsi standar global dalam menjamin hak-hak awak kapal
perikanan. Sejumlah aspek penting yang diatur mencakup batas usia minimum dan
kondisi kesehatan pekerja, kewajiban perjanjian kerja tertulis, penyediaan
akomodasi dan konsumsi yang layak di atas kapal, serta jaminan kesehatan dan
keselamatan kerja.
Tak hanya itu, regulasi ini juga
mengatur perlindungan jaminan sosial bagi awak kapal, termasuk akses terhadap
layanan medis serta perlindungan dari risiko kecelakaan kerja selama berada di
laut.
Yassierli menegaskan, ratifikasi
ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan
eksploitasi tenaga kerja, termasuk pekerja anak, yang masih menjadi tantangan
di sektor perikanan.
“Ini adalah komitmen negara untuk
memastikan bahwa setiap pekerja, di mana pun mereka berada, mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan martabat yang layak,” katanya.
Konvensi ILO Nomor 188 sendiri
diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi
sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor
perikanan di seluruh dunia.
