![]() |
| Komisi III terima aspirasi warga Darwati terkait Penataan TPU Rancacili |
Dalam audiensi yang digelar di
Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah
kekhawatiran, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga
kejelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di sekitar area
pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung,
Agus Hermawan, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak keberadaan
TPU Rancacili. Namun, mereka menginginkan adanya batas yang jelas antara area
pemakaman dan lingkungan hunian, termasuk pembangunan benteng pembatas serta
penyediaan zona penyangga (buffer zone).
“Warga meminta kepastian agar
aktivitas pemakaman tidak berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan
kenyamanan permukiman,” ujarnya.
Komisi III bersama perangkat daerah
terkait kemudian menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya
penetapan batas akhir area pemakaman berdasarkan hasil pengukuran bersama,
pembangunan benteng pembatas secara bertahap hingga tahun 2027, serta kajian
lingkungan hidup dan uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga.
DPRD Kota Bandung berharap
penyelesaian persoalan ini dapat mengakomodasi kebutuhan lahan pemakaman
sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tetap memperoleh
lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman untuk ditinggali. (rio/red).
