![]() |
| Anggota Bapemperda DPRD Jabar Hj.Tia Fitriani menyerahkan rancangan Perda tentang Tata cara Pembentukan Produk Hukum Daerah |
Hal tersebut disampaikan Anggota
Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat
di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Menurut Tia, regulasi yang selama
ini menjadi landasan pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat sudah tidak
lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional. Saat ini, Pemerintah Provinsi
Jawa Barat masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Peraturan Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
“Regulasi tersebut telah mengalami
ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap
hukum nasional,” ujar Tia.
Ia menjelaskan, terdapat tiga
gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar perlunya penggantian
total regulasi tersebut, bukan sekadar revisi parsial.
Pertama, lahirnya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
membawa perubahan fundamental, termasuk pengakuan metode omnibus law, kewajiban
harmonisasi Raperda melalui kantor wilayah kementerian hukum, serta penguatan
partisipasi publik melalui konsep meaningful participation.
Kedua, tuntutan transformasi digital
dalam proses legislasi atau e-legislasi, yang kini memungkinkan seluruh tahapan
pembentukan regulasi dilakukan secara elektronik, mulai dari perencanaan hingga
pengundangan.
Ketiga, terbitnya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP
nasional, yang turut mengubah pendekatan dalam perumusan delik dan sanksi
pidana di dalam Perda.
“Berdasarkan kondisi tersebut,
perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat parsial, melainkan penggantian
menyeluruh dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru,” katanya.
Tia menegaskan, Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya akan menjadi regulasi induk atau rule of the game bagi seluruh pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat.

Rapat paripurna DPRD Jabar ttg Ranperda Produk Hukum
Karena itu, DPRD Jawa Barat
berharap pembahasan Ranperda tersebut mampu menghasilkan regulasi yang adaptif,
komprehensif, dan responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan
masyarakat.
Lebih jauh, regulasi ini juga
diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih di Jawa Barat.
“Perda ini nantinya akan menjadi
fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis,
dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat,” ucap Tia.
Ia menambahkan, semangat
pembentukan Ranperda tersebut selaras dengan cita-cita mewujudkan “Jawa Barat
Istimewa” melalui tata kelola pemerintahan yang modern, tertib, dan berpihak
pada kepentingan masyarakat.
Dengan hadirnya regulasi baru ini,
DPRD Jawa Barat ingin memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya
memiliki kekuatan legal formal, tetapi juga mampu menjawab dinamika sosial,
perkembangan teknologi, dan kebutuhan riil masyarakat di masa depan. (*/red).
