Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD Jabar Dorong Ranperda Produk Hukum Daerah, Jawab Tantangan Omnibus Law hingga E-Legislasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB Last Updated 2026-06-09T12:43:13Z
Klik
Anggota Bapemperda DPRD Jabar Hj.Tia Fitriani  menyerahkan  rancangan Perda tentang Tata cara Pembentukan Produk Hukum Daerah 



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai langkah strategis menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Menurut Tia, regulasi yang selama ini menjadi landasan pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.

“Regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” ujar Tia.

Ia menjelaskan, terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi dasar perlunya penggantian total regulasi tersebut, bukan sekadar revisi parsial.

Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membawa perubahan fundamental, termasuk pengakuan metode omnibus law, kewajiban harmonisasi Raperda melalui kantor wilayah kementerian hukum, serta penguatan partisipasi publik melalui konsep meaningful participation.

Kedua, tuntutan transformasi digital dalam proses legislasi atau e-legislasi, yang kini memungkinkan seluruh tahapan pembentukan regulasi dilakukan secara elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Ketiga, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP nasional, yang turut mengubah pendekatan dalam perumusan delik dan sanksi pidana di dalam Perda.

“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat parsial, melainkan penggantian menyeluruh dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru,” katanya.

Tia menegaskan, Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya akan menjadi regulasi induk atau rule of the game bagi seluruh pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat.

Rapat paripurna DPRD Jabar ttg Ranperda Produk Hukum 


Karena itu, DPRD Jawa Barat berharap pembahasan Ranperda tersebut mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh, regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Jawa Barat.

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat,” ucap Tia.

Ia menambahkan, semangat pembentukan Ranperda tersebut selaras dengan cita-cita mewujudkan “Jawa Barat Istimewa” melalui tata kelola pemerintahan yang modern, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, DPRD Jawa Barat ingin memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memiliki kekuatan legal formal, tetapi juga mampu menjawab dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan riil masyarakat di masa depan. (*/red).

×
Berita Terbaru Update