Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Bantuan Hukum untuk Perluas Akses Keadilan Warga Miskin

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-06-19T13:43:35Z
Klik
Bapemperda DPRD Kota Bandung matangkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (foto:humpro)



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,---- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu.

Pembahasan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Rabu (10/6/2026), memfokuskan penyusunan materi Bab V terkait arah kebijakan, ruang lingkup layanan, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaan bantuan hukum.

Dudy menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, tepat sasaran, dan memiliki kepastian pendanaan. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan definisi antara kategori “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Dalam pembahasan, sejumlah anggota Bapemperda mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi penerima bantuan hukum. Selain itu, sasaran program diprioritaskan bagi warga yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung.

Raperda tersebut dirancang untuk menjamin prinsip access to justice dan equality before the law melalui penyediaan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi. Layanan itu mencakup pendampingan pada proses penyidikan, persidangan, perkara perdata, hingga konsultasi hukum, mediasi, dan negosiasi di luar pengadilan.

Bapemperda berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen perlindungan hukum yang efektif, sekaligus memastikan masyarakat miskin di Kota Bandung memperoleh hak yang sama dalam mengakses keadilan. (indra/red).
×
Berita Terbaru Update