![]() |
| Bapemperda DPRD Kota Bandung matangkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (foto:humpro) |
Pembahasan yang dipimpin Ketua
Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Rabu (10/6/2026), memfokuskan
penyusunan materi Bab V terkait arah kebijakan, ruang lingkup layanan,
mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaan
bantuan hukum.
Dudy menegaskan, regulasi tersebut
diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, tepat
sasaran, dan memiliki kepastian pendanaan. Ia juga menekankan pentingnya
penyelarasan definisi antara kategori “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak
mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
Dalam pembahasan, sejumlah anggota
Bapemperda mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
sebagai dasar verifikasi penerima bantuan hukum. Selain itu, sasaran program
diprioritaskan bagi warga yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili
di Kota Bandung.
Raperda tersebut dirancang untuk
menjamin prinsip access to justice dan equality before the law melalui
penyediaan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi. Layanan itu
mencakup pendampingan pada proses penyidikan, persidangan, perkara perdata,
hingga konsultasi hukum, mediasi, dan negosiasi di luar pengadilan.
