![]() |
| Wali kota dan Ketua DPRD Kota Bandung bersama P3K |
Kebijakan tersebut menjadi bentuk
komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak dan kesejahteraan bagi
aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung
pelayanan publik di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
mengatakan, pemberian gaji ke-13 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa
PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ketiga belas,” ujar Farhan, Rabu
(3/6/2026).
Sebagai tindak lanjut regulasi
pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota
Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran
turut diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei
2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas bagi aparatur
negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Farhan menjelaskan, PPPK Paruh
Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara
proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ketiga belas secara proporsional sesuai masa kerja,” katanya.

P3K kota Bandung siap2 menerima Gaji ke-13
Perhitungan pembayaran dilakukan
menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan
jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyiapan daftar
pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu disebut telah rampung. Pemkot
Bandung juga memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pencairan
tersebut.
“Pemkot Bandung telah memastikan
ketersediaan anggaran. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada
8 Juni 2026,” ungkap Farhan.
Kebijakan pencairan gaji ke-13
sendiri memiliki nilai strategis, terutama dalam menjaga daya beli aparatur
pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga
diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran
baru.
Dengan kepastian pencairan
tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung kini tinggal
menunggu realisasi pembayaran yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*/red)
