Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair 8 Juni, Pemkot Bandung Pastikan Anggaran Aman

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:04 WIB Last Updated 2026-06-04T04:04:18Z
Klik
Wali kota dan Ketua DPRD Kota Bandung bersama P3K

 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak dan kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung pelayanan publik di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pemberian gaji ke-13 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ketiga belas,” ujar Farhan, Rabu (3/6/2026).

Sebagai tindak lanjut regulasi pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran turut diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ketiga belas secara proporsional sesuai masa kerja,” katanya.

P3K kota Bandung siap2 menerima Gaji ke-13


Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu disebut telah rampung. Pemkot Bandung juga memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pencairan tersebut.

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026,” ungkap Farhan.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 sendiri memiliki nilai strategis, terutama dalam menjaga daya beli aparatur pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun. Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Dengan kepastian pencairan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung kini tinggal menunggu realisasi pembayaran yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*/red)

×
Berita Terbaru Update