Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JKP Tak Sekadar Santunan PHK, Jadi Jembatan Pekerja Bangun Karier Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19 WIB Last Updated 2026-06-15T01:19:50Z
Klik
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,---  Kehilangan pekerjaan bukan lagi akhir dari perjalanan karier. Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah menghadirkan perlindungan yang tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka akses bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pekerjaan baru.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa JKP dirancang sebagai instrumen pelindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan penghidupan pekerja sekaligus mempercepat proses mereka kembali ke dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sarana pengembangan kapasitas tenaga kerja.

 "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujar Indah dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).

Melalui program ini, peserta yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun lebih dari itu, JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.

Layanan konseling karier menjadi salah satu aspek penting dalam JKP. Melalui pendampingan tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mengenali potensi dan kompetensi yang dimiliki, menyusun rencana karier baru, serta memperoleh arahan mengenai peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Tak hanya membantu dari sisi profesional, layanan ini juga berperan dalam mengurangi tekanan psikologis yang sering muncul setelah kehilangan pekerjaan. Konseling karier membantu peserta membangun kembali kepercayaan diri, meningkatkan kesiapan kerja, dan menentukan langkah strategis untuk memasuki dunia kerja baru.

Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi program pelatihan maupun peningkatan keterampilan (reskilling) yang relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan tenaga kerja saat ini.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Kemnaker mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja terhadap syarat kepesertaan JKP agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara bagi pekerja di perusahaan menengah dan besar, kepesertaan juga harus mencakup Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Indah, semakin banyak pekerja yang memahami manfaat JKP, semakin besar pula perlindungan yang dapat diberikan negara ketika terjadi risiko kehilangan pekerjaan.

"JKP hadir bukan hanya untuk membantu pekerja bertahan setelah PHK, tetapi juga untuk memastikan mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bangkit, meningkatkan kompetensi, dan kembali bekerja," tegasnya.

Dengan kombinasi manfaat finansial, pelatihan, informasi pasar kerja, dan pendampingan karier, JKP kini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja yang lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi perubahan dunia kerja yang terus berkembang. (*/red).

×
Berita Terbaru Update