![]() |
| Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri |
Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) menegaskan bahwa JKP dirancang sebagai instrumen pelindungan sosial
yang komprehensif bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan
penghidupan pekerja sekaligus mempercepat proses mereka kembali ke dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sarana pengembangan kapasitas tenaga kerja.
Melalui program ini, peserta yang
memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen
dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun lebih
dari itu, JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja,
serta layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.
Layanan konseling karier menjadi
salah satu aspek penting dalam JKP. Melalui pendampingan tersebut, pekerja yang
kehilangan pekerjaan dapat mengenali potensi dan kompetensi yang dimiliki,
menyusun rencana karier baru, serta memperoleh arahan mengenai peluang kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Tak hanya membantu dari sisi
profesional, layanan ini juga berperan dalam mengurangi tekanan psikologis yang
sering muncul setelah kehilangan pekerjaan. Konseling karier membantu peserta
membangun kembali kepercayaan diri, meningkatkan kesiapan kerja, dan menentukan
langkah strategis untuk memasuki dunia kerja baru.
Selain itu, peserta dapat
memperoleh rekomendasi program pelatihan maupun peningkatan keterampilan
(reskilling) yang relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan tenaga
kerja saat ini.
Layanan bimbingan jabatan dan
konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau
pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di berbagai
daerah.
Kemnaker mengingatkan pentingnya
pemahaman pekerja terhadap syarat kepesertaan JKP agar manfaat program dapat
dirasakan secara optimal. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat
terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Untuk pekerja di sektor usaha mikro
dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara bagi
pekerja di perusahaan menengah dan besar, kepesertaan juga harus mencakup
Jaminan Pensiun (JP).
Menurut Indah, semakin banyak
pekerja yang memahami manfaat JKP, semakin besar pula perlindungan yang dapat
diberikan negara ketika terjadi risiko kehilangan pekerjaan.
"JKP hadir bukan hanya untuk
membantu pekerja bertahan setelah PHK, tetapi juga untuk memastikan mereka
memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bangkit, meningkatkan kompetensi, dan
kembali bekerja," tegasnya.
Dengan kombinasi manfaat finansial,
pelatihan, informasi pasar kerja, dan pendampingan karier, JKP kini menjadi
salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja yang
lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi perubahan dunia kerja yang terus
berkembang. (*/red).
