![]() |
| Wamenaker Afriansyah Noor mengunjungi PT. Baoshuo Taman Industry Investment Groip (BTIIG) di Morowali Sulteng |
Wakil Menteri Ketenagakerjaan,
Afriansyah Noor, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke PT
Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah,
Selasa (23/6/2026).
Afriansyah menekankan bahwa
keberadaan TKA hanya diperbolehkan untuk jabatan dan keahlian tertentu dalam
jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan proses transfer
of knowledge berjalan efektif sehingga tenaga kerja Indonesia mampu menguasai
kompetensi yang dibutuhkan industri.
“Penggunaan TKA harus memberikan
nilai tambah strategis bagi bangsa. Perusahaan berkewajiban melakukan alih
keahlian secara masif agar tenaga kerja Indonesia semakin kompeten dan mampu
memenuhi kebutuhan industri secara mandiri di masa depan,” tegas Afriansyah.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Wamenaker bersama manajemen dan karyawan PT.BTIIG di Morowali
Menurut Afriansyah, dana kompensasi
tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program peningkatan
keterampilan dan penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat di
kawasan industri strategis seperti Morowali.
“Kita ingin investasi yang masuk
tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas
SDM lokal, memperluas kesempatan kerja, dan menghadirkan kesejahteraan yang
berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
