![]() |
| Komisi I DPRD Jabar raker dgn BUMD PT.Agronesia terkait terkait kepastian hukum aset daerah |
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat,
H.M. Sidkon Djampi, SH, MM mengatakan hasil peninjauan lapangan di kawasan Jalan Raya
Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, menunjukkan lahan yang dikelola PT
Agronesia merupakan aset yang diperoleh secara mandiri dan bukan bagian dari
aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, pengawasan DPRD menemukan
masih terdapat persoalan administrasi pertanahan. Dari sekitar 20 bidang tanah
yang telah dibeli perusahaan, sebagian besar belum dilengkapi Akta Jual Beli
(AJB), sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Jika suatu saat muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu, penyelesaiannya harus segera dilakukan,” ujar Sidkon usai kunjungan kerja, Selasa (23/6/2026).

Komisi I DPRD Jabar raker dgn BUMD PT.Agronesia terkait terkait kepastian hukum aset daerah
Komisi I meminta Biro BUMD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyusun langkah konkret penyelesaian
legalitas aset, termasuk menyiapkan skema penerbitan AJB bagi lahan yang telah
dimiliki PT Agronesia. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk
menghadirkan solusi awal atas persoalan tersebut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti
belum tersedianya anggaran khusus untuk pengurusan legalitas aset. Kepastian
administrasi pertanahan dinilai menjadi fondasi penting agar PT Agronesia dapat
mengelola aset secara aman, memperluas usaha, dan memberikan kontribusi yang
lebih optimal bagi perekonomian daerah. (*/red).
.jpeg)