![]() |
| Menaker RI Yassierli |
Menurut Yassierli, pekerja tidak
hanya membutuhkan upah, tetapi juga jaring pengaman ketika menghadapi risiko
kerja yang dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
“Negara hadir untuk memastikan
pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial
ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja,
kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli
dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pelindungan bagi
pekerja penerima upah mencakup sejumlah program strategis, yakni Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh program tersebut dirancang
untuk memberikan kepastian pelindungan sejak pekerja mulai bekerja hingga
memasuki masa tidak produktif. Selain melindungi pekerja, program itu juga
memberi ketenangan dan kepastian bagi keluarga pekerja.
Yassierli menilai kepesertaan
jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting agar
pelindungan berjalan berkelanjutan. Pasalnya, risiko kerja dapat datang
sewaktu-waktu tanpa peringatan.
Karena itu, ia menekankan
pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial
ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.
“Bekerja bukan hanya tentang
menerima upah, tetapi juga memastikan adanya perlindungan ketika risiko datang.
Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pekerja penerima
upah,” tegasnya.
Menaker juga mengajak seluruh
perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan
sosial ketenagakerjaan demi menciptakan kesejahteraan dan kepastian hidup
pekerja Indonesia secara lebih luas dan merata. (*/red).
.jpeg)