Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker: Jaminan Sosial Jadi Benteng Perlindungan Pekerja dari Risiko Kerja

Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:32 WIB Last Updated 2026-06-06T03:32:42Z
Klik
Menaker RI Yassierli


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hidup bagi pekerja Indonesia.

Menurut Yassierli, pekerja tidak hanya membutuhkan upah, tetapi juga jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, pelindungan bagi pekerja penerima upah mencakup sejumlah program strategis, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan sejak pekerja mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif. Selain melindungi pekerja, program itu juga memberi ketenangan dan kepastian bagi keluarga pekerja.

Yassierli menilai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting agar pelindungan berjalan berkelanjutan. Pasalnya, risiko kerja dapat datang sewaktu-waktu tanpa peringatan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya perlindungan ketika risiko datang. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Menaker juga mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan demi menciptakan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia secara lebih luas dan merata. (*/red).

×
Berita Terbaru Update