![]() |
| Wali kota Bandung M.Farhan menegaskan Pemkot Bandung akan menertibkan PKL di Depan Pusdai |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menegaskan kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi
berjualan maupun nongkrong, terutama pada malam hingga dini hari. Penertiban
akan dilakukan secara rutin mulai pukul 00.00 WIB.
“Di depan Pusdai tidak boleh lagi
ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong. Kawasan ini harus dijaga
fungsi dan kehormatannya sebagai ruang ibadah dan dakwah,” ujar Farhan di Balai
Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, Pemkot memastikan
kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan usaha masyarakat. Pedagang tetap
dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan, yakni mulai dari kawasan RRI ke
arah utara maupun ke arah barat, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan
tanpa mengganggu lingkungan utama Pusdai.
