Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Dugaan Korupsi Bupati Bekasi, Hakim Soroti Relevansi Kehadiran Ono Surono sebagai Saksi

Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB Last Updated 2026-06-29T10:22:01Z
Klik
Hakim pertanyakan khadiran Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Bupati Bekasi


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6), diwarnai sorotan majelis hakim terhadap kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, hakim anggota Alex Tahi Hamonangan mempertanyakan relevansi kesaksian Ono Surono dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum menunjukkan keterkaitan langsung antara Ono dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar Hakim Alex sebelum meminta penjelasan jaksa terkait alasan menghadirkan Ono Surono beserta istrinya sebagai saksi.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang membantah pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Ono Surono maupun kepada PDI Perjuangan sebagaimana sempat muncul dalam proses penyidikan.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono maupun kepada PDIP sebesar Rp150 juta," kata Ade di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Ono Surono yang kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang. Ia juga memastikan partainya tidak pernah menerima bantuan dana sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang," tegas Ono usai persidangan.

Menurut Ono, pernyataan majelis hakim semakin memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diperiksa. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sidang juga mengungkap asal-usul uang yang sebelumnya disita penyidik KPK dari kediaman Ono Surono. Ono menjelaskan, uang sebesar Rp50 juta merupakan sisa hasil penjualan mobil miliknya, sedangkan uang Rp200 juta yang turut disita merupakan dana milik anggota arisan yang dititipkan kepada istrinya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, yang turut memberikan kesaksian mengenai asal-usul uang dan sejumlah barang yang disita penyidik saat penggeledahan berlangsung.

"Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan," ujar Ono.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terhadap uang dan barang sitaan yang menurutnya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Meski menjalani proses sebagai saksi, Ono menegaskan akan tetap menghormati proses hukum serta menjalankan tugas politik dan aktivitas organisasinya seperti biasa.

"Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami," pungkasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update