![]() |
| Hakim pertanyakan khadiran Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Bupati Bekasi |
Dalam persidangan
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, hakim anggota Alex Tahi
Hamonangan mempertanyakan relevansi kesaksian Ono Surono dengan pokok perkara
yang sedang disidangkan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama
persidangan belum menunjukkan keterkaitan langsung antara Ono dengan dugaan
tindak pidana korupsi tersebut.
"Sebenarnya
kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar Hakim
Alex sebelum meminta penjelasan jaksa terkait alasan menghadirkan Ono Surono
beserta istrinya sebagai saksi.
Pada kesempatan
yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang membantah pernah menyerahkan uang
sebesar Rp150 juta kepada Ono Surono maupun kepada PDI Perjuangan sebagaimana
sempat muncul dalam proses penyidikan.
"Saya
tegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono maupun kepada
PDIP sebesar Rp150 juta," kata Ade di hadapan majelis hakim.
Pernyataan
tersebut sejalan dengan keterangan Ono Surono yang kembali menegaskan dirinya
tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang. Ia juga memastikan
partainya tidak pernah menerima bantuan dana sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya tetap
konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya
juga tidak pernah menerima bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang,"
tegas Ono usai persidangan.
Menurut Ono,
pernyataan majelis hakim semakin memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki
keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diperiksa. Ia pun menyerahkan
sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan.
Sidang juga
mengungkap asal-usul uang yang sebelumnya disita penyidik KPK dari kediaman Ono
Surono. Ono menjelaskan, uang sebesar Rp50 juta merupakan sisa hasil penjualan
mobil miliknya, sedangkan uang Rp200 juta yang turut disita merupakan dana
milik anggota arisan yang dititipkan kepada istrinya.
Penjelasan tersebut
diperkuat oleh istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, yang turut memberikan
kesaksian mengenai asal-usul uang dan sejumlah barang yang disita penyidik saat
penggeledahan berlangsung.
"Istri saya
yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau
yang memberikan penjelasan di persidangan," ujar Ono.
Ia berharap
majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terhadap uang dan
barang sitaan yang menurutnya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Meski
menjalani proses sebagai saksi, Ono menegaskan akan tetap menghormati proses
hukum serta menjalankan tugas politik dan aktivitas organisasinya seperti
biasa.
"Mudah-mudahan
nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang
yang memang bukan menjadi hak kami," pungkasnya. (*/red).
