Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wamenaker Ajak Buruh Terlibat Revisi UU Ketenagakerjaan, Regulasi K3 Era Kolonial Siap Dirombak

Minggu, 07 Juni 2026 | 22:16 WIB Last Updated 2026-06-07T15:16:19Z
Klik
Wamenaker Afriansyah Noor pada Kongres III KPBI


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan dinamika dunia kerja modern.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afriansyah mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh, untuk terlibat aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri dan pola kerja saat ini.

"Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang," ujarnya.

Menurut Afriansyah, partisipasi aktif pekerja dan organisasi buruh menjadi faktor penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha dan investasi.

Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam konteks tersebut, serikat buruh memiliki peran strategis sebagai mitra kritis sekaligus pengawas sosial terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan.

"Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada keadilan," katanya.

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah juga tengah mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi lama yang dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan industri modern. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah berlaku lebih dari lima dekade.

Afriansyah menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, pola produksi, maupun risiko kerja yang semakin kompleks. Bahkan, beberapa aturan masih memuat sanksi yang dinilai terlalu ringan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wamenaker Afriansyah Noor

"Sanksi denda yang hanya Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap standar keselamatan kerja," ujarnya.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Uap yang merupakan warisan era kolonial dan masih berlaku hingga kini. Pembaruan regulasi tersebut dinilai mendesak agar sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia dapat mengikuti perkembangan industri dan teknologi modern.

Menurut Afriansyah, penguatan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap pekerja untuk bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan bermartabat.

"Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif," tuturnya.

Melalui revisi berbagai regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus memperkuat daya saing dunia kerja Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (*/red).

×
Berita Terbaru Update