![]() |
| Wamenaker Afriansyah Noor pada Kongres III KPBI |
Komitmen tersebut disampaikan Wakil
Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menghadiri puncak Kongres III
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar
Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan
Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afriansyah mengajak
seluruh elemen ketenagakerjaan, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh,
untuk terlibat aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta
pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan
perkembangan industri dan pola kerja saat ini.
"Kemnaker siap berkolaborasi
dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan
yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus
berkembang," ujarnya.
Menurut Afriansyah, partisipasi
aktif pekerja dan organisasi buruh menjadi faktor penting dalam memastikan
regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga
kerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha dan investasi.
Ia menegaskan bahwa hubungan industrial
yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, pengusaha,
dan pekerja. Dalam konteks tersebut, serikat buruh memiliki peran strategis
sebagai mitra kritis sekaligus pengawas sosial terhadap implementasi kebijakan
ketenagakerjaan.
"Kontrol sosial dari serikat
buruh yang sehat dan independen sangat penting untuk memastikan kebijakan
ketenagakerjaan tetap berpihak pada keadilan," katanya.
Selain revisi Undang-Undang
Ketenagakerjaan, pemerintah juga tengah mendorong percepatan pembaruan sejumlah
regulasi lama yang dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan industri modern.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yang telah berlaku lebih dari lima dekade.
Afriansyah menilai sejumlah
ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi, pola produksi, maupun risiko kerja yang semakin kompleks. Bahkan,
beberapa aturan masih memuat sanksi yang dinilai terlalu ringan untuk
memberikan efek jera bagi pelanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wamenaker Afriansyah Noor
"Sanksi denda yang hanya Rp100
ribu atau kurungan tiga bulan tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat
ini. Regulasi harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja
dan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap standar keselamatan kerja,"
ujarnya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga
menyoroti keberadaan Undang-Undang Uap yang merupakan warisan era kolonial dan
masih berlaku hingga kini. Pembaruan regulasi tersebut dinilai mendesak agar
sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia dapat mengikuti perkembangan
industri dan teknologi modern.
Menurut Afriansyah, penguatan
regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan semata soal kepatuhan hukum,
tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap pekerja untuk bekerja
dalam kondisi yang aman, sehat, dan bermartabat.
"Pelindungan K3 harus terus
diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif.
Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan
pekerja yang lebih komprehensif," tuturnya.
Melalui revisi berbagai regulasi
tersebut, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih
adaptif terhadap perubahan zaman, mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja
dan pengusaha, sekaligus memperkuat daya saing dunia kerja Indonesia di tengah
tantangan global yang semakin kompleks. (*/red).
.jpeg)