![]() |
| Menaker Yassierli |
Dalam agenda tersebut, Menaker
dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188
tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal
International Labour Organization (ILO).
“Saya membawa pesan Presiden
Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor,
termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen
ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk
memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli di
Jenewa.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia
telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk
melanjutkan proses formal ratifikasi di tingkat internasional melalui
penyerahan instrumen kepada ILO.
Menaker menjelaskan, ratifikasi
Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting karena sektor penangkapan ikan
memiliki tantangan dan risiko kerja yang tinggi. Awak kapal perikanan kerap
bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, durasi kerja panjang,
hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen
negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman,
dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim
Indonesia,” ujarnya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai
standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum
bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan
dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Bagi pekerja, standar tersebut
memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar selama bekerja di
kapal perikanan.
Menaker menegaskan, ratifikasi
Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar
yang berkomitmen terhadap perlindungan pekerja dan pembangunan sektor kelautan
yang berkeadilan.
Langkah ini juga sejalan dengan
upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan
eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
