Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Yassierli Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 08 Juni 2026 | 09:48 WIB Last Updated 2026-06-08T02:48:23Z
Klik
Menaker Yassierli


JENEWA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan khusus Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss. Pesan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Dalam agenda tersebut, Menaker dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli di Jenewa.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal ratifikasi di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen kepada ILO.

Menaker menjelaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan dan risiko kerja yang tinggi. Awak kapal perikanan kerap bekerja jauh dari daratan, menghadapi cuaca ekstrem, durasi kerja panjang, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.

Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.

Bagi pekerja, standar tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar selama bekerja di kapal perikanan.

Menaker menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar yang berkomitmen terhadap perlindungan pekerja dan pembangunan sektor kelautan yang berkeadilan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi tersebut, Indonesia kembali menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak serta pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang aman, adil, dan berkelanjutan. (*/red).
×
Berita Terbaru Update