![]() |
| Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, |
Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro
Putri, mengungkapkan, hingga 31 Mei 2026 baru sekitar 3.222 perusahaan atau
1,23 persen dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar menyediakan
fasilitas daycare bagi pekerja.
Menurut Indah, penerapan tempat
kerja ramah keluarga tidak selalu mengharuskan perusahaan membangun daycare
sendiri. Perusahaan dapat menghadirkan berbagai skema yang disesuaikan dengan
kemampuan, seperti penyediaan daycare bersama di kawasan industri, pemberian
subsidi atau voucher penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare
komunitas.
"Fasilitas kesejahteraan
pekerja, termasuk penitipan anak, merupakan instrumen strategis untuk
meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan resmi,
Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, keberadaan daycare
tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga
mampu meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan, memperluas partisipasi
perempuan di dunia kerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi
sumber daya manusia masa depan.
Kemnaker menegaskan, pengembangan
tempat kerja ramah keluarga menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional
untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih inklusif, produktif, dan
berorientasi pada peningkatan kualitas generasi menuju Indonesia Emas 2045. (*/red).
.jpeg)