![]() |
| Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelindungan bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dengan menggandeng dunia usaha dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
Melalui kerja sama dengan PT Toyota
Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di
Kabupaten Bekasi memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembiayaan
iuran tersebut berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL/CSR) perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan sinergi pemerintah dan dunia usaha
menjadi strategi penting untuk memperluas pelindungan bagi pekerja sektor
informal yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan
sosial..jpeg)
Perlihatkan kesepakatan kerjasama PT.Toyota Tsuho Lippo Residences dgn BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, Program Tenaga Kerja
Mandiri Pemula (TKMP) tidak hanya memberikan dukungan sarana usaha, tetapi juga
memastikan pelaku usaha memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja
sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan lebih tenang.
Sugeng menambahkan, perluasan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi langkah mendorong pekerja sektor
informal masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional sebagai bagian dari
transformasi menuju dunia kerja yang lebih terlindungi.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi
model kemitraan berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha dalam
memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja mandiri di Indonesia. (*/red).
.jpeg)