![]() |
| Wamenaker Afriansyah Noor : 134 Pekerja PT.Amos Indah Indonesia yg di PHK akhirnya menerima Hak Pesangon |
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil kolaborasi
antara pemerintah, kepolisian, pihak perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam
mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Perselisihan bermula dari PHK yang dilakukan perusahaan pada Maret 2026. Setelah menerima pengaduan dari serikat pekerja, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi serangkaian mediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Rapat mediaasi PT.Amos dgn pekerja di PHK
Dalam hasil mediasi, PHK terhadap
134 pekerja tetap diberlakukan. Namun, perusahaan menyatakan kesediaannya
memenuhi hak-hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar
Rp12,7 miliar, yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Afriansyah berharap sinergi antara
Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak
persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah,
sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. (*/red).
