Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Tuntaskan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Hak Pesangon

Jumat, 24 Juli 2026 | 06:44 WIB Last Updated 2026-07-23T23:44:58Z
Klik
Wamenaker  Afriansyah Noor : 134 Pekerja PT.Amos Indah Indonesia yg di PHK akhirnya menerima Hak Pesangon


 
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja melalui proses mediasi yang berlangsung selama tiga minggu.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pihak perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Perselisihan bermula dari PHK yang dilakukan perusahaan pada Maret 2026. Setelah menerima pengaduan dari serikat pekerja, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi serangkaian mediasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Rapat mediaasi PT.Amos dgn pekerja di PHK


Dalam hasil mediasi, PHK terhadap 134 pekerja tetap diberlakukan. Namun, perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi hak-hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Afriansyah berharap sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. (*/red).

×
Berita Terbaru Update