![]() |
| Penyerahan Surat Keputusan tentang PKB PT Pegadaian |
Hal itu disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan
(SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu
(29/7/2026).
Menurutnya, Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif,
melainkan fondasi penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis melalui
komitmen bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.
Yassierli menilai perubahan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah kebutuhan dunia kerja. Karena itu, perusahaan dan pekerja dituntut terus meningkatkan kompetensi, memperkuat komunikasi, serta membangun kolaborasi agar tetap mampu bersaing.
![]() |
| Menaker Yassierli bersua foto usai penandatanganan PKB |
Kemnaker juga mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial
sebagai panduan bagi perusahaan untuk membangun kemitraan yang lebih produktif.
Melalui pendekatan tersebut, hubungan industrial tidak hanya berorientasi pada
kepatuhan terhadap aturan, tetapi berkembang menjadi kolaborasi yang melahirkan
inovasi dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja.
"Hubungan industrial yang baik bukan sekadar minim konflik, tetapi
mampu menciptakan sinergi yang memperkuat daya saing perusahaan sekaligus
meningkatkan kesejahteraan pekerja," tegas Yassierli.
Kemnaker berharap praktik hubungan industrial yang adaptif, inklusif, dan
berlandaskan dialog sosial dapat menjadi budaya kerja di berbagai sektor,
sehingga mampu menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang sekaligus
menjaga iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkelanjutan. (*/red).

