Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pidana Politik, Prof Muradi: Dugaan Kriminalisasi Harus Dikaji dari Perspektif Hukum dan Politik

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB Last Updated 2026-07-30T12:24:51Z
Klik
Bedah Buku Prof Muradi (PIDANA POLITIK - Obstruction of Juatice dan Amnesti Presiden) di Kampus Sekolah Tinggi  Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026)


  
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, M.Si, MSc, M.H, P.HD  menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi dan penerapan obstruction of justice tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga harus dilihat dari perspektif politik agar diperoleh gambaran yang lebih utuh dan objektif.

Pandangan tersebut disampaikan Muradi (pematik/ penulis buku) saat membedah bukunya yang berjudul Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).  Dengan pembedah : Rafael Situmorang, SH, MH (Anggota DPRD Jabar);  Nuh Firman Raachmat ( Jurnalis Senior); Fahmi Iss Wahyudi, M.I.Pol ( Dosen Fisip Unpas), Endang Darmaayu, SH, MH (Moderator).

Prof Muradi memberikakan keterangan pers terkait bedah buku : "Pidana Politik"



Menurutnya, dalam dinamika politik, proses hukum terkadang dapat berkembang menjadi instrumen yang menimbulkan tekanan psikologis melalui proses yang panjang, pemberitaan negatif, hingga pembentukan opini publik. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap perkara yang memiliki dimensi politik tidak cukup dibaca secara legalistik semata.


Muradi menjelaskan, penggunaan pasal-pasal seperti obstruction of justice sering menjadi perhatian karena penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan tetap berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, tindakan seperti menghapus percakapan digital tidak otomatis menjadi tindak pidana, kecuali terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Buku " Pidana-Politik


Melalui bukunya, Muradi menawarkan konsep pidana politik sebagai jembatan antara kajian hukum dan politik. Ia berharap pendekatan multidisipliner tersebut dapat dikembangkan di lingkungan akademik agar mampu memperkaya analisis terhadap berbagai perkara yang memiliki dimensi politik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih objektif kepada publik.


Rafael Situmorang (pembedah) mengatakan, Ini buku dari profesor Muradi memang melihat dari kasus korupsi dan khususnya tadi sample kasus Sekjen DPP PDIP perjuangan Hasto Kristianto itu bagian dari rool model  kasus pidana politik jadi motifnya adalah politik, dan saya tadi membaca memang argumentasi saya pikir memang ada benarnya juga

Sementara itu, dosen FISIP Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, menilai buku tersebut menjadi referensi penting dalam membangun diskursus akademik mengenai hubungan antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum. Menurutnya, pendekatan lintas disiplin diperlukan untuk memahami berbagai kasus yang berkembang di ruang publik secara lebih komprehensif.

Melalui gagasan tersebut, Muradi berharap kajian hukum dan politik di Indonesia semakin berkembang sehingga mampu menghadirkan perspektif yang seimbang, ilmiah, dan relevan dalam membaca dinamika penegakan hukum di tengah kehidupan demokrasi. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update