![]() |
| Bedah Buku Prof Muradi (PIDANA POLITIK - Obstruction of Juatice dan Amnesti Presiden) di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026) |
Pandangan tersebut disampaikan
Muradi (pematik/ penulis buku) saat membedah bukunya yang berjudul Pidana Politik,
Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Hukum Bandung,
Kamis (30/7/2026). Dengan pembedah :
Rafael Situmorang, SH, MH (Anggota DPRD Jabar);
Nuh Firman Raachmat ( Jurnalis Senior); Fahmi Iss Wahyudi, M.I.Pol (
Dosen Fisip Unpas), Endang Darmaayu, SH, MH (Moderator).
Menurutnya, dalam dinamika politik,
proses hukum terkadang dapat berkembang menjadi instrumen yang menimbulkan
tekanan psikologis melalui proses yang panjang, pemberitaan negatif, hingga
pembentukan opini publik. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap
perkara yang memiliki dimensi politik tidak cukup dibaca secara legalistik
semata.
Prof Muradi memberikakan keterangan pers terkait bedah buku : "Pidana Politik"
Muradi menjelaskan, penggunaan pasal-pasal seperti obstruction of justice sering menjadi perhatian karena penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan tetap berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, tindakan seperti menghapus percakapan digital tidak otomatis menjadi tindak pidana, kecuali terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Melalui bukunya, Muradi menawarkan
konsep pidana politik sebagai jembatan antara kajian hukum dan politik. Ia
berharap pendekatan multidisipliner tersebut dapat dikembangkan di lingkungan
akademik agar mampu memperkaya analisis terhadap berbagai perkara yang memiliki
dimensi politik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih objektif kepada
publik..jpeg)
Buku " Pidana-Politik
Rafael Situmorang (pembedah)
mengatakan, Ini buku dari profesor Muradi memang melihat dari kasus korupsi dan
khususnya tadi sample kasus Sekjen DPP PDIP perjuangan Hasto Kristianto itu
bagian dari rool model kasus pidana
politik jadi motifnya adalah politik, dan saya tadi membaca memang argumentasi
saya pikir memang ada benarnya juga
Sementara itu, dosen FISIP
Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research &
Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, menilai buku tersebut menjadi referensi penting
dalam membangun diskursus akademik mengenai hubungan antara hukum tata negara,
hukum pidana, dan politik hukum. Menurutnya, pendekatan lintas disiplin
diperlukan untuk memahami berbagai kasus yang berkembang di ruang publik secara
lebih komprehensif.
Melalui gagasan tersebut, Muradi
berharap kajian hukum dan politik di Indonesia semakin berkembang sehingga
mampu menghadirkan perspektif yang seimbang, ilmiah, dan relevan dalam membaca
dinamika penegakan hukum di tengah kehidupan demokrasi. (*/sein).
