![]() |
| Satpol PP Kota Bandung bongkar 36 PKL di Jalanan Radjiman |
Kepala Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban
merupakan bagian dari program penataan ruang publik yang melibatkan sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, keberadaan bangunan di
atas trotoar tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga
menyulitkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran air.
"Tujuan kami mengembalikan
fungsi trotoar untuk pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat
diakses sehingga penanganan penyumbatan bisa dilakukan lebih cepat,"
ujarnya.
Sukma menegaskan, pemerintah tidak
melarang masyarakat berjualan, namun aktivitas usaha harus tetap menghormati
fungsi fasilitas umum. Seluruh proses penertiban, kata dia, telah melalui
tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian surat pemberitahuan, surat
peringatan, hingga pendekatan persuasif melalui mediasi bersama pihak
kecamatan.
Berkat proses tersebut, penertiban
berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.
Satpol PP Kota Bandung sedang membongkar PKL jalan Radjiman
Pemkot Bandung memastikan penataan
ruang publik akan terus berlanjut. Awal Agustus 2026, penertiban serupa
dijadwalkan dilakukan di sejumlah ruas jalan lain, di antaranya Jalan Oto
Iskandar Dinata, Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali
Barat.
Melalui penataan bertahap ini,
Pemkot Bandung berharap trotoar kembali berfungsi sebagai ruang yang aman dan
nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung tata kota yang lebih tertib dan
berkelanjutan. (rob/red).
.jpeg)