Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berbasis Kinerja dan Kesetaraan, Menaker Yassierli Dorong Pasar Kerja Inklusif bagi Disabilitas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:55 WIB Last Updated 2026-08-01T02:57:25Z
Klik
Menaker Yassierli mumukul Gong saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah



BOYOLALI, FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan nasional tidak boleh mendiskriminasi kelompok mana pun. Penyandang disabilitas harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang berhak mendapatkan porsi kerja dan karier setara, berbasis kompetensi semata.

Pernyataan lugas tersebut disampaikan Yassierli saat membuka agenda Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensinya," ujar Yassierli.

Ia menyoroti tantangan global yang memprihatinkan. Mengutip data ILO pada Global Disability Summit 2025, partisipasi angkatan kerja difabel dunia masih 30 persen lebih rendah dibanding non-disabilitas, sementara usia muda berisiko dua kali lipat kehilangan akses pendidikan dan pelatihan.

Menaker bersama peserta pelatihan dan Penempatan Naker Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali



Guna memangkas jurang tersebut, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama:

1. Rekrutmen Transparan: Berpatokan penuh pada kompetensi individu, bukan keterbatasan fisik.

2. Penyesuaian Layak (Reasonable Accommodation): Penyediaan fasilitas tempat kerja yang suportif, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang ramah akses.

3. Layanan Aksesibel: Kemudahan fasilitas ketenagakerjaan bagi seluruh pencari kerja.

Langkah ini diperkuat aspek legalitas melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 serta penegakan kuota wajib kerja—minimal 2 persen untuk instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan 1 persen untuk swasta.

Senada dengan hal itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menggarisbawahi pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir agar program tidak sekadar formalitas.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan teknis. Kami mendampingi peserta hingga penguatan jejaring dengan dunia usaha, legalitas mobilitas, sampai penempatan kerja secara nyata," pungkas Sugeng. (*/red).

×
Berita Terbaru Update