![]() |
| Menaker Yassierli mumukul Gong saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah |
Pernyataan lugas tersebut
disampaikan Yassierli saat membuka agenda Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
"Penyandang disabilitas bukan
objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang
sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa
sesuai kompetensinya," ujar Yassierli.
Ia menyoroti tantangan global yang memprihatinkan. Mengutip data ILO pada Global Disability Summit 2025, partisipasi angkatan kerja difabel dunia masih 30 persen lebih rendah dibanding non-disabilitas, sementara usia muda berisiko dua kali lipat kehilangan akses pendidikan dan pelatihan.
.jpeg)
Menaker bersama peserta pelatihan dan Penempatan Naker Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali
Guna memangkas jurang tersebut, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama:
1. Rekrutmen Transparan: Berpatokan
penuh pada kompetensi individu, bukan keterbatasan fisik.
2. Penyesuaian Layak (Reasonable
Accommodation): Penyediaan fasilitas tempat kerja yang suportif, termasuk
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang ramah akses.
3. Layanan Aksesibel: Kemudahan
fasilitas ketenagakerjaan bagi seluruh pencari kerja.
Langkah ini diperkuat aspek
legalitas melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 serta penegakan kuota wajib
kerja—minimal 2 persen untuk instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan 1 persen untuk
swasta.
Senada dengan hal itu, Dirjen
Binapenta dan PKK Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menggarisbawahi pentingnya
pendampingan dari hulu ke hilir agar program tidak sekadar formalitas.
"Program ini tidak berhenti
pada pelatihan teknis. Kami mendampingi peserta hingga penguatan jejaring
dengan dunia usaha, legalitas mobilitas, sampai penempatan kerja secara
nyata," pungkas Sugeng. (*/red).
.jpeg)