![]() |
| Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadikan PT Pan Brothers Tbk di Boyolali, Jawa Tengah, sebagai contoh ideal penerapan lingkungan kerja yang inklusif |
Fokus utama peninjauan ini adalah
melihat sejauh mana perusahaan membuka peluang dan fasilitas bagi pekerja
penyandang disabilitas. Yassierli memberikan apresiasi tinggi karena Pan Brothers
dinilai tidak sekadar "menggugurkan kewajiban" regulasi semata.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan
menyerap tenaga kerja difabel minimal 1 persen dari total karyawan. Namun,
Kemnaker menemukan bahwa PT Pan Brothers Tbk melangkah lebih jauh dari sekadar
pemenuhan kuota.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada manajemen PT Pan Brothers Tbk. Mereka tidak hanya berhasil memenuhi ketentuan tersebut, tetapi juga mampu menyediakan sarana pendukung dan membangun budaya kerja yang adaptif, ramah, serta inklusif," tegas Yassierli.

Menaker bincang dgn manajemen PT.PAN Brother terkait pekerja Disabilitas
Lebih lanjut, Yassierli menekankan
bahwa pemenuhan hak pekerja disabilitas adalah investasi jangka panjang untuk
produktivitas perusahaan, bukan beban. Langkah nyata Pan Brothers dalam
menyediakan fasilitas khusus dan sistem kerja yang proporsional membuktikan
bahwa para penyandang disabilitas memiliki potensi besar jika diberi ruang yang
setara.
Melalui kunjungan ini, Kemnaker
berharap rekam jejak positif PT Pan Brothers Tbk dapat memicu efek domino bagi
perusahaan-perusahaan swasta lainnya di berbagai sektor.
"Kolaborasi antara pemerintah
dan dunia usaha menjadi kunci utama. Kita butuh sinergi ini untuk memperluas
kesempatan kerja, sekaligus mewujudkan pasar kerja nasional yang produktif dan
berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi," tutup Yassierli.
(*/red).
.jpeg)