![]() |
| Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, |
Langkah ini diambil untuk mengurai
keraguan sejumlah pihak mengenai dasar hukum pengajuan pinjaman daerah kepada
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Jilid II.
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan dengan Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, pihak eksekutif dinyatakan aman secara regulasi.

Pansus XVII DPRD Jabar saat audensi dgn Dirjen Bina Bangda Kemendagri
"Tujuannya untuk memperoleh
penegasan dari Kemendagri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah
abu-abu. Pak Direktur menegaskan bahwa substansi pinjaman daerah sebenarnya
sudah tercantum secara eksplisit dalam Bab I, Bab II, dan Bab IV RPJMD Jabar
2025–2029. Secara hukum, posisi Jabar aman," ujar Daddy.
Tiga poin krusial hasil konsultasi
Pansus XVII DPRD Jabar dengan Kemendagri meliputi:
Kepastian Payung Hukum: Kemendagri mengonfirmasi bahwa rencana pinjaman PT SMI Jilid II telah terakomodasi dalam dokumen RPJMD Jabar 2025–2029.
Evaluasi Utuh Kinerja RPJMD: Kemendagri meminta Pemprov Jabar
melakukan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh untuk tahun anggaran
2025 dan 2026 secara utuh, bukan hanya berpatokan pada capaian semester
pertama.
Permintaan Surat Resmi (Hitam di
Atas Putih):
Pansus XVII menunggu surat penegasan tertulis dari Kemendagri dalam satu hingga
dua hari ke depan sebagai dasar resmi penyusunan rekomendasi dan bahan
perbaikan RPJMD selanjutnya.
Daddy menegaskan, surat resmi dari Kemendagri tersebut akan menjadi landasan utama bagi Pansus XVII dalam memberikan rekomendasi final, sekaligus menjadi acuan bagi pembahasan review atau perubahan RPJMD Jawa Barat di tahap berikutnya. (*/red).

Pansus XVII DPRD Jabar audendi dengan Bina Bangda Kemendagri
