![]() |
| Pansus XVI DPRD Jabar mempercepat pembahasan Ranperda tentang tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah |
Pembahasan intensif tersebut
dilakukan Pansus XVI bersama Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (2/9/2026).
Ketua Pansus XVI DPRD Jabar, Dra.
Hj. Tia Fitriani, mengatakan Ranperda tersebut memiliki posisi penting karena
akan menjadi pedoman dalam pembentukan berbagai produk hukum daerah di Jawa
Barat.
“Ranperda ini akan menjadi fondasi
utama atau rule of the game bagi penyusunan seluruh produk hukum di Jawa Barat
ke depan. Oleh karena itu, kami melakukan bedah pasal demi pasal secara teliti
bersama Biro Hukum untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif
dan berkepastian hukum,” ujar Tia.
Menurutnya, perubahan regulasi di
tingkat nasional menuntut pemerintah daerah segera menyesuaikan tata cara
pembentukan produk hukum. Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah tidak
justru menimbulkan konflik atau tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Tak Hanya Duduk di Meja Pembahasan
Untuk memperkaya substansi
Ranperda, Pansus XVI sebelumnya melakukan kunjungan kerja dan studi komparasi
ke sejumlah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Karawang dan DPRD Kota Cimahi.
Langkah tersebut dilakukan untuk
melihat secara langsung praktik pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten
dan kota sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam
implementasinya.
Pansus juga membuka ruang akademik
melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah perguruan tinggi. Akademisi dari
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Pasundan (Unpas),
Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Islam Nusantara (Uninus),
Universitas Langlangbuana (Unla), dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung turut
dilibatkan.
Pelibatan akademisi dinilai penting
agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi
juga memiliki landasan hukum dan akademik yang kuat.
Melalui pembahasan bersama
legislatif, birokrasi dan akademisi, Pansus XVI menargetkan Ranperda tersebut
dapat menjadi regulasi yang komprehensif sekaligus memberikan kepastian dalam
proses pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat.
Dengan demikian, Perda yang lahir
nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi aturan baru, tetapi menjadi fondasi
tata kelola hukum daerah yang lebih tertib, adaptif dan responsif terhadap
perkembangan hukum nasional. (Adip/sein).
