Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus XVI DPRD Jabar Bedah Pasal demi Pasal, Matangkan Ranperda Produk Hukum Daerah

Senin, 14 September 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-09-14T13:43:09Z
Klik
Pansus XVI DPRD Jabar mempercepat pembahasan Ranperda tentang tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah



BANDUNGBARAT, FAKTABANDUNGRAYA,--- Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Jawa Barat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tidak sekadar mengejar penyelesaian draf, Pansus memilih membedah substansi pasal demi pasal untuk memastikan regulasi yang dilahirkan tidak tumpang tindih dan mampu mengikuti perubahan hukum nasional.

Pembahasan intensif tersebut dilakukan Pansus XVI bersama Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (2/9/2026).

Ketua Pansus XVI DPRD Jabar, Dra. Hj. Tia Fitriani, mengatakan Ranperda tersebut memiliki posisi penting karena akan menjadi pedoman dalam pembentukan berbagai produk hukum daerah di Jawa Barat.

“Ranperda ini akan menjadi fondasi utama atau rule of the game bagi penyusunan seluruh produk hukum di Jawa Barat ke depan. Oleh karena itu, kami melakukan bedah pasal demi pasal secara teliti bersama Biro Hukum untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif dan berkepastian hukum,” ujar Tia.

Menurutnya, perubahan regulasi di tingkat nasional menuntut pemerintah daerah segera menyesuaikan tata cara pembentukan produk hukum. Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah tidak justru menimbulkan konflik atau tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Tak Hanya Duduk di Meja Pembahasan

Untuk memperkaya substansi Ranperda, Pansus XVI sebelumnya melakukan kunjungan kerja dan studi komparasi ke sejumlah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Karawang dan DPRD Kota Cimahi.

Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung praktik pembentukan produk hukum di tingkat kabupaten dan kota sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam implementasinya.

Pansus juga membuka ruang akademik melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah perguruan tinggi. Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Pasundan (Unpas), Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Islam Nusantara (Uninus), Universitas Langlangbuana (Unla), dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung turut dilibatkan.

Pelibatan akademisi dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum dan akademik yang kuat.

Melalui pembahasan bersama legislatif, birokrasi dan akademisi, Pansus XVI menargetkan Ranperda tersebut dapat menjadi regulasi yang komprehensif sekaligus memberikan kepastian dalam proses pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat.

Dengan demikian, Perda yang lahir nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi aturan baru, tetapi menjadi fondasi tata kelola hukum daerah yang lebih tertib, adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. (Adip/sein). 

×
Berita Terbaru Update