![]() |
| Walkot Bandung dan Pimpinan DPRD memperlihatkan PErda BPR yg telah disahkan |
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
mengapresiasi kinerja DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18,
yang telah menuntaskan pembahasan payung hukum tersebut secara komprehensif.
Penetapan Perda ini merupakan
langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selain
mengubah nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian
Rakyat, regulasi ini juga memperluas cakupan jangkauan usaha dan fungsi
perbankan daerah..jpeg)
Ketua DPRD kota Bandung sedang menandatangani Perda BPR
"Penyesuaian ini diharapkan
dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam
meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap
perkembangan perekonomian nasional," ujar Farhan. (ziz/red).
.jpeg)