Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda BPR, Wali Kota Farhan Beberkan Penyehatan Manajemen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:24 WIB Last Updated 2026-10-16T03:24:34Z
Klik
Walkot Bandung dan Pimpinan DPRD memperlihatkan PErda BPR yg telah disahkan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi kinerja DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan payung hukum tersebut secara komprehensif.

Ketua DPRD kota Bandung sedang menandatangani Perda BPR


Penetapan Perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selain mengubah nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, regulasi ini juga memperluas cakupan jangkauan usaha dan fungsi perbankan daerah.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional," ujar Farhan. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update